RAJAWARTA : Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag), menggelar operasi pasar minyak goreng di 8 pasar. Operasi pasar kali ini, pemkot menggelontorkan 23.904 liter Minyakita kepada para pedagang eceran.
Kepala Bidang Distribusi Perdagangan, Dinkopdag Kota Surabaya, Devie Afrianto mengatakan, operasi pasar kali ini bertujuan untuk menstabilkan harga minyak. Karena, masih kata Devie, khusus bahan kebutuhan pokok minyak goreng, masyarakat tidak boleh membeli langsung dari distributor. “Supaya bisa mengendalikan harga,” kata Devie.
Devie menjelaskan, harga jual minyak goreng kepada masyarakat wajib menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET), maksimal Rp 14.000 ribu per liter. Sedangkan dari distributor ke pedagang, dijual Rp 12.600 ribu per liter.
“Kalau untuk kemasan seperti Minyakita, itu dijual ke masyarakat tidak boleh lebih dari Rp 14.000 ribu, wajib sesuai HET. Kecuali, minyak goreng merk kemasan lain, misal yang premium. Kalau Minyakita dijual di atas HET ya dilaporkan,” jelas Devie.
Operasi pasar minyak goreng hari ini digelar di 8 pasar tradisional, diantaranya Pasar Wonokromo, Pasar Tambak Rejo, Pasar Pucang, Pasar Genteng Baru, dan sebagainya. Tak hanya digelar hari ini saja, operasi pasar minyak goreng juga akan diadakan kembali pada tanggal 16 dan 24 Februari mendatang, untuk mengantisipasi kenaikan harga menjelang ramadan.
Devie berharap, dengan adanya operasi pasar, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan minyak goreng. Terutama, pada saat menjelang bulan ramadan pada Maret 2023 mendatang.
“Oleh karena itu, pemkot akan kembali melaksanakan operasi pasar minyak goreng di pasar-pasar tradisional pada 16 dan 24 Februari 2023, dengan total alokasi sebanyak 79.200 liter atau 6.600 karton,” harapnya.
Sementara itu, pelaksanaan operasi pasar Minyakita berjalan lancar dan aman. Operasi pasar itu di antaranya digelar di Pasar Wonokromo, Tambahrejo, Pucang Anom, Genteng Baru, Balongsari, dan Pabean.
Di hari pertama operasi pasar Minyakita ini, masing-masing pasar mendapatkan pasokan antara 150-200 kardus. Satu kardusnya berisi 12 minyak kemasan, masing-masing berukuran satu liter dengan harga Rp 12.600 per liter.
“Minyakita ini hanya untuk pedagang dan harga jual ke pembeli (masyarakat) tidak boleh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo.
Untuk diketahui, HET Minyakita Rp 14 ribu. “Artinya, paling tinggi harga Minyakita ini dari pedagang ke pembeli adalah Rp 14 ribu,” lanjutnya.
Sedangkan teknis pelaksanaan operasi pasar Minyakita ini, nama pedagang didata terlebih dulu. Agus Priyo menerangkan pedagang yang terdata, nama-nama mereka didaftarkan di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sebab, untuk mendapatkan minyak tersebut, harus melalui aplikasi itu.
Dari nama yang terdata, pasokan Minyakita didatangkan. Untuk proses berikutnya, pedagang sudah juga diajari cara menggunakan aplikasi Simirah. Sehingga, ke depan atau untuk pasokan berikutnya, mereka bisa memesan berapa kebutuhan sesuai yang diinginkan.
“Selanjutnya, pedagang tinggal mengambil jumlah minyak sesuai yang dipesan atau jumlahnya dibagi rata dengan pedagang yang lain,” pungkasnya. (*)