RAJAWARTA : Setelah berproses kurang lebih 1 Bulan, dan tidak mendapat respon dari DPP Partai Nasdem. Akhirnya 8 pengurus DPD Partai Nasdem Kota Surabaya menyatakan mundur dari kepengurusan DPD Partai Nasdem yang dipimpin Robert Simangunsong.
Pengunduran diri 8 pengurus dari kepengurusan DPD, diungkap Onny SD Philippus Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dalam jumpa pers di Sebuah Cafe di tengah kota.
Kepada sejumlah wartawan yang hadir, Onny yang didampingi pengurus lainnya menegaskan, pengunduran diri dari kepengurusan sebagai bentuk dari pertanggungjawaban atas sikapnya yang meminta Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya, diganti.
“Di sini saya tegaskan, kami mundur dari kepengurusan, tapi masih tetap sebagai Kader Partai Nasdem,” ujarnya (30/1/2023).
Dalam keterangannya, Onny juga menjelaskan, dengan mundur dari kepengurusan, dirinya dan ke tujuh pengurus lainnya tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemilu di 2024 mendatang.
Onny melanjutkan, dalam menghadapi Pileg 2024 tidaklah mudah. Dibutuhkan kerjasama yang solid diinternal partai. Coba dilihat tuturnya, pembentukan pengurus DPRT belum paripurna. “Sampai sekarang kepengurusan DPRT masih ada yang belum terbentuk. Terus bagaimana mau menang di Pemilu,” ujar Onny, diamini Sri Hono Jularko.
Sikap pengunduran diri 8 pengurus tersebut ujar Onny, diperkuat oleh pertemuan 8 pengurus dengan ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur. Dimana dalam pertemuan itu, ketua PDW menegaskan, bahwa ketua DPD Partai Nasdem Surabaya belum bisa diganti.
“Setelah kita ketemu Bu janet (Ketua DPW Partai Nasdem Jatim) tanggal 25 Januari 2023, kita tahu bahwa Robert Simungunsong, tidak bisa diganti, maka hari ini kami mengundurkan diri,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan rajawarta di tengah jumpa pers, hanya 6 pengurus yang hadir dalam jumpa Pers. Sementara Anugerah Ariyadi, dan Wendik Arifiyanto tidak hadir.
Dalam kesempatan itu, Onny juga membacakan 8 point tentang kepemimpinan Robert Simangunsong selama menjadi ketua DPD Partai Nasdem Kota Surabaya :
1 – Tidak mampu mengkonsolidasi pengurus Hari DPD sesuai SK DPP
2 – Tidak terciptanya harmonisasi di struktural DPD
3 – Tidak Difungsikannya pengurus sesuai tupoksi personal pengurus, lebih pada ditunjuk ketua DPD.
4 – Tidak mampu membentuk DPRT/Ranting Partai Nasdem Sesurabaya yang dibuktikan secara legalitas.
5 – Tidak pernah membahas Banpol, baik dari sejak perencanaan, penggunaan maupun pertanggungjawaban dalam rapat pengurus harian DPD.
6 – Suasana Kantor DPD tidak mencerminkan suasana kantor Parpol yang terbuka dan demokratis.
7 – Kantor DPD yang tidak difungsikan sebagai rumah untuk menampung aspirasi rakyat.
8 – Tidak melaksanakan rapat-rapat pengurus DPD Sesuao AR/ART (Dengan melibatkan pengurus organisasi sayap partai).