Perusahaan Home Industri pembersihan sarang burung walet, beralamat Jalan Kertajaya Indah II blok F no 216, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, hari ini diInspeksi Mendadak (Sidak) oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya. Kamis siang,(12/1/23).
Keputusan itu menindaklanjuti pengaduan dari Agus Hartono, warga Kertajaya Indah yang merasa terganggu dengan adanya home industri tersebut.
Sebelum sidak, permasalahan ini sudah di hearingkan di Komisi C DPRD Kota Surabaya yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Baktiono.
Dalam hearing yang berlangsung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyampaikan Bangunan atas nama Bing Haryanto sudah dicabut ijin Izin Mendirikan Bangunannya (IMB).
“Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA),” ucapnya.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta mengatakan bangunan yang dimiliki Bing Haryanto ini memiliki dua IMB.
“IMB usaha dan IMB tempat tinggal. Sementara IMB yang dicabut yaitu IMB usahanya,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan permasalan utamanya ini hanya karena tetangganya merasa tidak nyaman dengan adanya home industri tersebut. Tugas dewan yaitu memfasilitasi apa yang dikehendak oleh masyarakat.
“Kami ingin tetangga ini akur, kita jalin hubungan sebaik-baiknya, ucap Baktiono.
Apabila untuk kedua belah pihak masih mempertahankan egonya, silahkan menempuh jalur lain.
“Tapi harapan Komisi C tetap bersatulah satu tetangga ini. Agar semuanya tenang dan bisa bertetangga dengan baik.” Imbuhnya.
Lanjut menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang ada yang dicabut itukan hanya IMB usahanya.
“Jadi nanti kita diskusikan bersama agar ada titik temu, kita rapatkan kembali di Komisi C untuk bisa menemukan solusi terbaik,” tegasnya.
Di akhir hearing, para Anggota Komisi C melakukan sidak ke lokasi usaha di Jalan Kertajaya Indah Surabaya. Di lokasi tersebut, tampak usaha pembersihan sarang burung walet masih berlangsung dengan sejumlah karyawan.