“RAJAWARTA : Sidang Gugatan TUN antara Dewan Kesenian Surabaya melawan Walikota Surabaya kembali digelar. Agenda sidang hari ini adalah Bukti Dokumen Tambahan dari Walikota dan Pemeriksaan 1 orang saksi atas nama Ir. Heru Budiarto yang diajukan oleh Walikota Surabaya.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Walikota Surabaya mengajukan bukti tambahan dokumen tertanda T-18 sampai dengan T-28. Di antara keseluruhan bukti dokumen tersebut, terdapat satu buah dokumen yang oleh Kuasa Penggugat yang patut diduga diragukan keasliannya, yaitu bukti tertanda T-28, berupa Surat dari Forum Kesenian Surabaya kepada Walikota Surabaya tentang Penolakan Musyawarah DKS 29 Desember 2019.
Surat tersebut dilampiri tanda tangan 118 orang seniman. Berdasarkan keterangan dari Saksi Ir. Heru Budiarto, dari 118 nama orang yang ada di dalam lampiran surat tersebut, tidak seluruhnya hadir di dalam pertemuan Forum Kesenian Surabaya tanggal 28 Desember 2022. Hanya sekitar 25 orang saja yang hadir di dalam pertemuan dan menandatangani secara langsung daftar hadir yang dilampirkan dalam bukti T-28. Sedangkan 92 nama lainnya patut diragukan keasliannya.
Setelah melihat lampiran di dalam bukti T-28, Tim Kuasa Hukum DKS meragukan keaslian tulisan tangan dan tanda tangan dari 92 orang lainnya. “Itu tulisan tangan dalam lampiran banyak yang mirip, seperti ditulis oleh 1 orang saja, dan 1 bulpoin yang sama. Padahal nama-nama orang yang ada di absensi itu berbeda-beda. Makanya kami ragukan keasliannya Bukti T-28 tadi. Nanti kita uji keasliannya melalui laporan polisi itu soal tandatangan dari 92 orang lain yang tidak hadir dalam pertemuan tanggal 28 Desember 2022, asli tidaknya biar polisi yang menentukan,” ujar Dr. Hadi Pranoto, S.H., kuasa hukum DKS.
Selain itu, tim kuasa hukum dewan kesenian surabaya juga berencana melaporkan Saksi dari Walikota ke Polisi karena terdapat beberapa keterangannya yang diragukan kebenarannya.
“Menurut kami, banyak keterangan saksi yang tidak benar, nanti kita akan uji di laporan kepolisian. Karena itu kan keterangan disampaikan di bawah sumpah, dan dapat memojokkan posisi hukum dari klien kami. Makannya nanti kita uji saja di kepolisian.” Ujar Dr. Hadi Pranoto, S.H. pasca sidang di PTUN.
Agenda sidang berikut dijadwalkan pada tanggal 10 November 2022, dengan jadwal pemeriksaan saksi fakta dari Walikota Surabaya, dan bukti tambahan dari Para Pihak.
Chrisman Hadi, Ketua Dewan Kesenian terpilih periode 2020-2024 berharap agar Walikota Surabaya jujur dalam menyampaikan bukti-bukti di persidangan, dan secara fair menyampaikan fakta yang sebenarnya.
“Ayok lah, ini kan persidangan yang terhormat, yang fair begitu loh. Jelas-jelas itu tadi bukti T-28 tandatangannya banyak yang patut diragukan keasliannya. Secara fisik saja tulisan tangannya identik itu antara satu nama dengan nama lain, masak surat begitu diajukan jadi bukti. Kita berharap mereka lebih fair dalam menghadirkan bukti dan saksi. Supaya perkara ini bisa terang-benderang,” ujar Chrisman Hadi.