RAJAWARTA : Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono berharap kepada Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) agar bisa mengawasi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jamu Tradisional yang ada di Surabaya.
Ini disebabkan oleh kandungan bahan berbahaya pada obat dan sirup, jika kandungan tersebut melebihi batasnya seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) ini bisa menyebabkan kasus gagal ginjal akut yang telah meresahkan masyarakat.
Menurutnya, batas kandungan maksimal EG yang diperbolehkan atau aman yakni 0.01. Tjutjuk menjelaskan jika kandungan tersebut tidak dimasukkannya ke dalam nutrition facts sehingga tidak diketahui oleh orang awam.
“Kandungan maksimalnya adalah 0.01, namun kandungan bahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam nutrition facts,” ujar Tjutjuk Supariono.
Melihat hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Surabaya menginginkan pengawasan guna mencegah hal yang serupa terjadi di jamu tradisonal.
“Kami DPRD Kota Surabaya menginginkan pengawasan di sektor yang lain. Kami melihat kejadian yang sedang terjadi ini sebagai upaya pencegahan,”
Untuk mengatasi bermunculan UMKM Jamu Tradisional di Surabaya, Tjujuk berharapa ada yang mendata sehingga bisa mendapatakan ijin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh BPOM.
“Di Surabaya ini banyak bermunculan UMKM Jamu Tradisional, alangkah baiknya jamu tradisional tersebut didaftarkan di PIRT agar kita tahu kandungan di dalamnya,” imbuhnya.
Nantinya masyarakat tidak perlu was-was lagi ketika mengkonsumsi jamu tradisional.