RAJAWARTA : Pasar Induk Sidotopo (PIS) milik Hartono Wignjopranoto dituding telah ‘melecehkan’ lembaga Legislatif DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya. Tudingan itu disampaikan Mahfudz setelah melakukan sidak Kamis (13/10/2022) dini hari.
Sebelum menyampaikan tudingannya, Mahfudz mengisahkan, kurang lebih seminggu lalu, Komisi B mengundang pengelola PIS. Dan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, terungkap bahwa PIS belum memiliki IMB.
Atas dasar temuan diatas, maka Mahfudz meminta agar, baik Pemkos maupun pengelola PIS untuk menghentikan Pambangunan dan operasional. “Hearing kita yang kedua dengan PIS, bahwa kita memerintahkan PIS dan Pemerintah Kota untuk menghentikan semua aktivitas di PIS sementara,” ujar Mahfudz berkisah.
Dalam kesempatan itu Mahfudz meengaskan, PIS bisa kembali beraktivitas tatkala ijin-ijin yang diperlukan surat terbit. “Setelah ijinnya keluar, monggo beraktivitas,” ujarnya.
Apakah PIS dan Pemkos menghormati hasil keputusan dewan? Kamis Dini hari sekitar pukul 00.30 WIB politisi PKB itu melakukan sidak ke PIS. Dalam sidak tersebut Sekretaris Komisi B itu mengaku kaget. Sebab PIS masih tetap beraktivitas.
“Setelah tadi dini hari saya kesana (PIS) sekitar jam 00.30 pagi ternyata bukan menghentikan aktivitas, tapi aktivitasnya makin ramai, makin ramai pedagangnya,” tukasnya, bernada tinggi.
Fakta tersebut diatas ungkapnya, pihak pengelola PIS sudah tidak ‘menghormati’ hasil keputusan RDP di Komisi B. “Inilah yang membuat saya geram. Artinya apa? PIS menurut saya sudah menghina lembaga Legislatif,” ungkapnya.
Kok bisa? Mahfudz mengatakan, keberanian pengusaha untuk tidak mengindahkan hasil keputusan politisi di DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya, karena ada indikasi ada beberapa pengusaha yang mengaku kenal dekat dengan Pejabat di Pemkos.
“Ini akibat dari Pengusaha yang merasa dekat dengan Eri Cahyadi Walikota Surabaya. Sehingga mereka sama sekali tidak menghiraukan hasil hearing, tidak mendengarkan apa yang kita perintahkan saat itu,” tukasnya.
Untuk itu ungkapnya, dirinya meminta Satpol PP untuk segera menertibkan PIS. Bahkan Mahfudz mendesak Walikota turun tangan. “Dan ini tugas Satpol PP untuk segera menghentikan semua aktivitas di PIS. Kalau Satpol PP tidak mampu, Walikota harus turun tangan, karena pengusaha ini merasa dekat dengan Walikota,” pungkasnya.
Di bagian Kepala DPRKPP Irvan Wahyudrajat menolak untuk menanggapi persoalan IMB milik PIS. Mantan Kadishub Surabaya itu mengarahkan media ini untuk menanyakan ke PTSP. “Kalau masalah ijin satu pintu ke PTSP,” tutur Irvan menjawab konfirmasi media ini.
Penasaran atas jawaban Irvan. Media ini kembali mengkonfirmasi Mahfudz. Menurutnya, arahan DPRKPP yang mengarahkan ke PTSP sudah benar. Sebab di PTSP tempat memproses perijinan. “Tapi sangat tidak masuk akal kalau dia (Irvan) mengaku tidak tahu terkait dengan IMB,” tambahnya mengaku heran.