RAJAWARTA : Sejak terbitnya Surat Satpol PP Nomer 503/5467/436.7.18/2022 yang ditujukan ke Pengelola Pasar Buah Tanjungsari 65, memantik banyak spekulasi. Salah satu spekulasi yang sedang berkembang cukup santer adalah Pemberitahuan Kegiatan Usaha itu dinilai tebang pilih.
Sebab, surat yang diteken langsung Kasatpol PP Eddi Christiyanto tersebut hanya ditujukan ke Pasar Buah Tanjungsari. Sementara Pasar Buah yang lain yang diduga berstatus sama dengan Pasar Tanjungsari justru dilewati.
Benarkah Surat Satpol PP ke Pasar Tanjungsari tidak adil atau tebang pilih? Untuk mengetahuinya rajawarta mengkonfirmasi Eddi Christiyanto Kasatpol PP Kota Surabaya.
Kepada rajawarta, Eddi menegaskan, bahwa Satpol PP Kota Surabaya di bawah kepemimpinannya tidak pernah melakukan tindakan tanpa melalui prosedur. Apalagi tuturnya, sampai melakukan tindakan tebang pilih.
Jadi terkait dengan kecurigaan masyarakat terhadap surat Satpol PP yang hanya ditujukan ke Pasar Buah Tanjungsari dipastikan tidak benar.
Pihak Satpol PP tuturnya, telah mengirim surat ke semua Pasar Buah, utamanya di Kawasan Jalan Tanjungsari. “Sudah,” cetusnya (28/9/2022).
Sekedar diketahui sebelumnya, Satpol PP mengirim surat pemberitahuan ke Pengelola Pasar Buah Tanjungsari 65 tentang Kegiatan Usahanya. Dalam suratnya, Satpol PP meminta H Husaini pengelola Pasar Buah Tanjungsari untuk menyesuaikan usahanya dengan ijin yang telah diterbitkan Pemkos.
Dia menambahkan, Satpol PP berharap agar Pemilik Kegiatan Usaha di Tanjungsari mau memperhatikan surat Satpol PP. “Karena kalau tidak diperhatikan maka akan ada konsekwensinya,” pungkas Eddi.