RAJAWARTA : Menindaklanjuti aduan dari pengusaha muda yang berselisih paham dengan warga Ketintang Selatan, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna untuk menemukan solusi terbaik dan tidak ada yang dirugikan.
Dengan adanya kedai yang berada di Jalan Ketintang Selatan ini di rasa menganggu kenyamanan warga sekitar.
Menurut pemilik kedai Semoga Sukses, Tri Anggara merasa kaget dengan adanya penutupan di kedai yang dimiliknya.
“Untuk alasan mereka itu berubah-ubah, ada resiko bikin kerusuhan dan yang terbaru ini masalah parkiran yang saya gunakan. Padahal masalah parkiran ini saya merasa ini sudah clear, karena sebelum saya menggunakannya saya sudah sowan kepada tetangga kanan kiri,” ucapnya ditemui sesuai RDP di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu, (31/08/22).
Lanjutnya, ia bercerita tidak tahu kejelasannya seperti apa, banyak tuduhan yang diterima seperti dituduh untuk tempat minum yang beralkohol. Akan tetapi itu semua tidak terbukti.
“Jadi saya merasa di kelurahan itu pertemuanya tidak imbang, saya merasa itu berat sebelah. Makanya saya mengeluarkan empat bulan kesepakatan itu karena awalnya hanya dua bulan saya diuruh pergi. Saya mengajukan 4 bulan sampai akhir desember. Kepengennya ya seterusnya” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna, mangatakan tidak boleh asal tutup karena usaha yang dimiliki saudara Tri Anggara ini sudah memiliki Ijin atau NIB.
“Mereka ini sudah punya ijin, yang mana ijin itu mempunyai kekuatan tersendiri sekalipun satpol PP atau apapun yang menutup tidak bisa dan untuk warga disana harus menyadari itu adalah peluang besar untuk warga sekitar untuk mendapatkan income walaupun tidak besar,” ucap Ayu Pertiwi Krishna.
Menurutnya, di tengah masa pemulihan ekonomi seperti ini harusnya jika ada anak muda yang menciptakan lapangan pekerjaan ya harus di support jangan malah dilarang.
“Kita seharusnya malu, kalau ada pemuda yang mempunyai inisiatif seperti itu kita tidak support itu kita seharusnya malu,” imbuhnya.
Senada dengan Ayu Pertiwi Krishna, Lurah Karah, Ali Pranoto menyatakan, intinya kalau pemerintahan kelurahan itu selalu mendukung orang yang mendirikan usaha.
“Kita dengan pandangan baru tadi, arahan dari dewan tidak sampai dengan akhir desember. Mudah-mudahan selamanya,” ucap Lurah Ali Pranoto.
Di sisi lain Ketua RW 09, Kelurahan Karah, Achmad Afandi mengatakan dibalik sikapnya untuk menolak keberadaan kedai tersebut ia tidak tahu kalau kedai tersebut memiliki ijin.
“Yang saya tau kan ini baru terungkap ternyata sudah memiliki ijin, kalau diperintahkan lurah dan camat untuk tetap jalan ya tidak bisa menolak,” ujar Ketua RW 09.