RAJAWARTA : Pelanggaran Jam operasional oleh Toko modern, seperti Indomart di Kota Surabaya yang dipimpin Eri Cahyadi sebagai Walikota, terus berlangsung. Padahal setiap pelanggaran langsung ditindaklanjuti oleh Eddi Christiyanto Kasatpol PP.
Dikonfirmasi rajawarta, Kasatpol PP menegaskan, bahwa setiap pleanggaran Jam Operasional toko modern langsung ditindaklanjuti dengan menegur hingga menyegel toko modern yang nakal. “Kita lalsanakan sesuai SOP,” cetusnya (19/8/2022).
Pelanggaran jam operasional toko modern dan pernyataan Kasatpol PP direspon Mahfudz Wakil Rakyat DPRD Yos Sudarso. Menurutnya, langkah Satpol PP dalam menyikapi pelanggaran Jam operasional sudah benar.
“Yang saya dengar, beberapa toko modern yang melanggar Jam Operasional sudah ditegur bahkan ada yang disegel. Tapi langkah seperti itu tidak cukup. Butuh sanksi lebih tegas lagi,” ucapnya tatkala dikonfirmasi rajawarta.
Politisi PKB yang juga Sekretaris Komisi B itu menjelaskan, untuk kedepannya pelanggaran jam operasional toko modern tidak perlu ditegur (surat peringatan 1,2, dan 3). Tapi harus langsung disegel.
“Kenapa? Karena sejatinya toko modern di Surabaya yang sering melanggar hanya dua toko modern, yakni Alfmart dan Indomert. Itu artinya dimanapun lokasinya tetap atas nama dua perusahaan itu,” ujarnya.
Jadi tukasnya, surat peringatan sudah tidak dibutuhkan lagi. “Kalau ada pelanggaran harus langsung ditutup atau disegel. Kalau ditemukan sampai 3 kali (meski tempatnya berbeda) maka saya minta Satpol PP untuk mencabut ijinnya,” tegasnya.
Hal tersebut harus dilakukan tambah Mahfudz, untuk menjaga marwah Pemkos, yakni Satpol PP. “Satpol PP harus bisa menjaga marwah Pemkos. Eman surat teguran yang dikirim ke toko modern. Sebab, pelanggaran sudah terjadi secera berulang-ulang yang dilakukan dua perusahaan itu (alfamart dan Indomart),” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, Kamis malam (18/8/2022) rajawarta menerima laporan dari masyarakat, terkait dengan pelanggaran jam operasional yang dilakukan toko modern. Berdasarkan laporan foto yang diterima rajawarta, setidaknya ada 3 toko modern yang melanggar jam operasional.
Diantaranya, di Jalan wisma Pagesangan, cipta menanggal, dan dukuh menanggal. Dan foto-foto itu diteruskan ke Kasatpol PP untuk dimintai tanggapan. Ketiga toko modern itu semuanya Indomart. Sementara, untuk Alfamart ninil laporan.