RAJAWARTA : Geliat ekonomi pasca Pandemi C19 di Kota Surabaya disambut antusias oleh para pelaku usaha. Mulai dari hiburan malam, pasar klontong, apotik, rumah makan, bahkan toko modern beroperasi normal seperti hari-hari sebelum Pandemi C19.
Namun, geliat ekonomi di Kota yang dipimpin Eri Cahyadi, tidak dijadikan alasan untuk tidak patuh Perda. Contohnya, meski sering dirazia dan diberikan surat peringatan bahkan ada yang disegel, namun ternyata masih saja ada Toko modern (Indomart dan Alfamart) yang diduga melanggar Jam operasional.
Dugaan pelanggaran itu terungkap setelah tim media ini melakukan investigasi Sabtu (/8/2022) dini hari. Setidaknya ada 4 toko modern yang melanggar jam operasional.
Berikut temuan 4 toko modern yang melanggar jam opetasional, Alfamart Jalan Pagesangan buka hingga jam 1.53 WIB, Alfamart Jalan Pagesangan Timur Buka hingga jam 1.46 WIB, Jalan Gunungsari buka hingga pukul 1.36 WIB, dan Indomart Jalan Gubeng (Stasiun Gubeng) buka hingga pukul 1.15 WIB.
Fakta tersebut, menunjukkan Satpol PP sebagai penegak Perda 8/2014 Tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, harus bekerja lebih keras lagi, agar Wibawa Pemkos terjaga.
Dikonfirmasi atas dugaan pelanggaran Jam operasional oleh 4 toko modern, Kasatpol PP langsung bergerak cepat untuk melakukan pendalaman. “Akan kita check,” cetus Eddi Christiyanto.
Di bagian lain, Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso mengaku heran karena masih ada beberapa toko modern yang berani melanggar Perda. “Bahkan saya sempat sidak dan Waktu itu langsung disikapi oleh Satpol PP dengan penyegelan,” ujarnya yang juga politisi PKB.
Contohnya di Jalan Basuki Rahmad, setelah terungkap di media toko modern (Alfmart) di Jalan Basuki Rahmad langsung disegel oleh Satpol PP. “Tapi sekarang ada Alfamart dan Indomart lain yang berani melanggar. Satpol PP harus tegas. Harus ditutup,” tegasnya.