Komisi informasi jawa timur telah menggelar sidang 04 Agustus 2022 turut hadir Pemohon Aan Ainur Rofik dan kuasa hukumnya Mansur, SH,.MH Termohon Pemerintah Kota Surabaya dan Saksi Ahlinya
Majlis Hakim Komisi informsi Jawa Timur menggali Kehhlian Soal Hakcipta saksi Ahli yang di hadirkan Termohon
Dr. Agung Sujad Miko,. SH,. MH selaku Saksi ahli dari termohon menyampaikan Hak Cipta bisa timbul dengan sendirinya meski tidak di daftarkan ke Dirjen Haki seperti contoh Tulisan Sekripsi, dosen.
Mansur SH,. MH Menanyakan apakah satu Dokumen bisa dikatakan hak cipta keseluruhan, contoh kertas yang di ketik sama kertas yg berisi gambar. Saksi ahli menjawab hanya yang berisi gambar terus ketika ditanya apakah gambar yang di jual harus sama dengan Gambar Ahli menjawab harus sama.
Lebih lanjut mansur menjelaskan dalam Perki Tahun No. 1 Tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Pasal 50 ayat (2) yang berbunyi “jika dalam hal terdapat Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang di kecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang dikecualikan dalam salinan dokumen Informasi Publik yang akan dibuka dan di berikan pada publik, dalam bukti P-8 tidak masuk dalam kualifikasi “Dalam hal seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi yang di kecualikan”, Faktanya Termohon memberikan No. Surat perizianan yang di mintakan Pemohon
Majlis hakim menanyakan terhadap termohon soal dokumen apa sajan yang boleh di berikan.
Termohon menjawab hanya IMB, anihnya lagi semuanya di rahasiakan bahkan sampek soal surat kuasa pengurusan perizian juga di rahasikan, ada apa sebenarnya perizinan the trans Icon karena ketika di tanyak landasanya rahasia mereka tidak bisa menjawab bahkan sama Manlis hakim di mintak membuka peraturan perki yanh terbaru