Dengan didampingi 12 orang kuasa hukumnya, Chrisman Hadi, Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Terpilih menggugat Walikota Surabaya ke PTUN Surabaya.
Gugatan ini dilayangkan akibat adanya Penolakan dari Walikota Surabaya terkait dengan Permohonan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024.
Chrisman Hadi sendiri merupakan Ketua Dewan Kesenian Surabaya yang telah dipilih melalui Musyawarah Pemilihan Dewan Kesenian Surabaya di tahun 2019, yang dihadiri oleh 129 orang seniman se-Surabaya.
Di dalam musyawarah tersebut, para seniman se- Surabaya telah sepakat memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024, dengan mengalahkan 5 orang kandidat Ketua Dewan Kesenian Surabaya lainnya;
“Sungguh sangat disayangkan, Hasil Musyawarah mufakat dari 129 orang seniman Surabaya yang memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua DKS periode 2020-2024, yang mana musyawarah ini merupakan manifestasi dari Sila ke-4 Pancasila, justru ditolak oleh Walikota Surabaya Eri Tjahyadi dengan alasan yang tidak jelas. Penolakan itu jelas-jelas pengingkaran terhadap sila ke-4 Pancasila tentang Kerakyatan yang dipimpin oleh permusyawaratan perwakilan,” ujar Dr. Hadi Pranoto,S.H., M.H., Tim Advokasi Dewan Kesenian Surabaya.
Selain itu, Keputusan Pemerintah Kota Surabaya yang menolak pelantikan dan pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024 juga dianggap Mal-Administratif, karena telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, serta tidak didasarkan pada Inmendagri Nomor. 5A Tahun 1993 yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan Dewan Kesenian di Kota/Kabupaten.
Di dalam surat penolakannya, alasan Pemerintah Kota Surabaya sama sekali tidak merepresentasikan sikap negara. Alasannya sungguh mengada-ada, Pemerintah Kota menolak pengukuhan dengan alasan bahwa Pengukuhan dan Pelantikan tidak dapat menetapkan keputusan yang diberlakukan surut (retroaktif).
Padahal Dewan Kesenian Surabaya telah mengundang Pemerintah Kota Surabaya secara tertulis untuk dapat menghadiri Musyawarah Pemilihan Dewan Kesenian Surabaya, namun Pemerintah Kota Surabaya pada saat itu tidak menghadirinya.
“Ini alasan yang dibuat-buat, kita sudah undang mereka untuk hadir dalam musyawarah pemilihan Dewan Kesenian Surabaya, tapi mereka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas juga. Lalu mengapa sekarang hasil Musyawarah Dewan Kesenian Surabaya itu ditolak?” ujar Johan Avie, S.H., Tim Advokasi Dewan Kesenian Surabaya;
Dengan diajukannya Gugatan terhadap Pemerintah Kota Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tentu Chrisman Hadi, Ketua Dewan Kesenian Surabaya yang terpilih berharap agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat membatalkan surat penolakan dari Pemerintah Kota Surabaya, serta memerintahkan agar Pemerintah Kota Surabaya segera melantik dan mengukuhkan Dewan Kesenian Surabaya di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi.