RAJAWARTA : Maraknya toko modern atau lebih dikenal dengan sebutan Minimarket yang diduga melanggar Jam Operasional merupakan persoalan klasik yang terus mengemuka ketika menuai protes. Biasanya protes itu segera ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan di Pemkos.
Seperti yang terlihat beberapa tahun lalu, beberapa toko modern ditempeli kertas (stiker) karena diduga melanggar Peraturan Daerah.
Menariknya, meski disegel, toko-toko modern milik pemodal besar itu masih tetap bisa beroperasi. Dan, pembiaran itu, menjadi buah bibir warga di kalangan menengah ke bawah. Seiring dengan berjalannya waktu, segel yang melekat di setiap kaca modern itu lenyap, dan belum ada yang tahu apa sebabnya.
Baru-baru ini beberapa media ramai memberitakan maraknya minimarket yang diduga melanggar jam operasional di Kota Pahlawan. Mendengar kabar tersebut, Eddi Christiyanto Kasatpol PP Kota Surabaya langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti temuan media massa.
Melalui perkacapan tanpa kabel, ‘Panglima’ penegak Perda itu dengan tegas mengatakan, pelanggaran itu akan ditindaklanjuti dengan penyegelan.
Kenapa tidak diberi peringatan? Tanya wartawan media ini, Eddi pun kembali menegaskan, karena sebelumnya Satpol PP sudah melakukannya.
Tegasnya sikap Kasatpol PP itu seraya mendapat apresiasi dari warga Kota Surabaya yang rindu akan penegakan Perda. “Apik iki Rek. Iki baru Kasat (bagus ini, ini baru Kasat),” cetus Cak To pedagang Tahu Tek di sekitaran Taman Apsari.
Berselang kira-kira dua Minggu dari pernyataan Kasatpol PP yang menyatakan akan menyegel Minimarket yang melanggar Jam Operasional. Beberapa Minimarket di Kawasan Jalan Basuki Rahmad masih tetap buka seperti biasa.
Sontak beberapa pembaca melontarkan protes ke media ini. “Mas katanya Minimarket yang melanggar Jam operasional akan disegel. Tak lihat kok masih buka. Berita sampean hoax yo,” ujar Ari Setiawan putra ke empat Cak To.
Mendengar pertanyaan Ari, media ini kembali mengkonfirmasi Kasatpol PP yang kebetulan secara tidak sengaja bertemu di Gedung DPRD Yos Sudarso beberapa waktu lalu.
“Sudah, sudah. Kemarin itu ada dua minimarket di Jalan Basuki Rahmad yang kita lakukan berita acara karena mereka lebih dari 24 jam,” tegas Eddi menjawab pertanyataan media ini.
Dalam pernyataan kali ini Eddi mengungkapkan, kedua minimarket di Jalan Basuki Rahmad itu sudah membuat surat pernyataan. “Jadi kalau kita temukan melanggar lagi langsung kita tutup,” cetus Eddi.
Menindaklanjuti pernyataan sebelumnya, media ini menyelipkan pertanyaan. “Sebelumnya Pak Kasat mengatakan langsung kita segel tanpa peringatan. Apakah ini sebuah toleransi atau bagaimana?
“Ya memang aturannya seperti itu, karena disitu (minimarket di Jalan Basuki Rahmad) belum pernah melanggar. Jadi kita harus melalui tahapan seperti itu,” tambah Eddi, seraya bergegas meninggalkan Gedung DPRD Yos Sudarso.
Keterangan foto : foto diambil beberapa waktu lalu saat sidak dengan Mahfudz sekretaris Komisi B