RAJAWARTA : Anas Karno mendesak PD Pasar Surya Kota Surabaya segera melakukan pembenahan atau perbaikan terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di beberapa Pasar. Pasalnya, beberapa Pasar di bawah naungan PD Pasar banyak APAR yang diduga sudah Expired (Kadaluarsa).
Desakan Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu, didasari hasil sidaknya ke Pasar Blauran (8/6/2022) siang.
Dari hasil sidaknya, Anas menemukan fakta empiris yang sangat memprihatinkan, bahkan sangat mengkhawatirkan.
Fakta tersebut terungkap tatkala Anas berbincang dengan Maruwan, Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kantib) Pasar Blauran. “Ada yang expaired sejak tahun 2017, 2018, dan 2019,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya, mengutib penjelasan Maruwan.
Anas menjelaskan, di Pasar Blauran ada dua APAR ukuran 25kg dan 15 APAR dengan ukuran 3kg. “Mereka (pihak pasar) sudah mengajukan, tapi pengajuan itu tidak pernah direspon oleh PD Pasar Surya,” tukas Arek Kebangsren kepada rajawarta.
Anas meminta PD Pasar Surya memperhatikan persoalan APAR, karena hal tersebut menyangkut kecepatan pemadaman ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Ojok dianggep enteng, Itu sangat berbahaya,” cetus Anas, mewanti-wanti PD Pasar.
Selain APAR ujar Anas, di Pasar Blauran juga ada persoalan lain yang tidak kalah pentingnya dari persoalan APAR, yakni persoalan kelistrikan yang kondisinya sangat mengkhawatirkan.
“Selain menemukan APAR yang sudah expired, gardu listrik di Pasar Blauran kondisinya sangat membahayakan. Gardu listriknya banyak yang rusak. Saya yakin, kondisi di Pasar Blauran juga terjadi di Pasar-Pasar lain milik PD Pasar,” ulasnya.
Melihat kondisi tersebut diatas, Anas menuding, pengawasan PD Pasar terhadap Pasar Plat Merah kurang maksimal, bahkan cenderung mengabaikan.
“Ini membuktikan lemahnya pengawasan oleh PD Pasar Surya terhadap keamanan pasar,” imbuhnya.
Padahal APAR dan instalasi listrik yang sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran di pasar.
“Bisa jadi beberapa kasus kebakaran pasar di Surabaya, seperti Pasar Kembang dan Pasar Kapasan di tahun 2021 lalu, akibat instalasi listrik yang tidak sesuai SOP,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi PDIP Surabaya tersebut mendesak, supaya PD Pasar Surya cepat tanggap merespon kondisi yang rawan ini. “Kita Komisi B memberikan waktu 3 hari supaya PD Pasar Surya segera memperbarui APAR dan memperbaiki instalasi gardu listrik. Kalau belum juga dilakukan, kita akan panggil ke Komisi B,” tegas Anas.