UMUM  

Gugatan Pre Judisial Geshil Janny Wiyono kandas, Ahli waris Limanto menangkan Gugatan

Gugatan PMH Ibu Tiri Ditolak!

RAJAWARTA – Djie Widya Mira Candralimanto memenangi sengketa warisan mendiang ayahnya, Tjahja Limanto melawan ibu tirinya, Janny Wijono. Gugatan Janny yang meminta penyidikan terhadap laporan pidana Mira di Polda Jatim agar dihentikan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan berpendapat bahwa permintaan Janny agar perkara pidana mengenai laporan dugaan pemalsuan akta jual beli aset antara dirinya dengan mendiang dihentikan tidak beralasan hukum. Sebab, perkara tersebut masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian dan belum sampai disidangkan di pengadilan. Karena itu, perkara pidana tersebut tidak perlu dihentikan meskipun ada perkara perdata yang masih berjalan.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa perkara perdata antara Janny dengan Mira dan anak-anak mendiang Tjahja lainnya yang kini masih dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung masih belum menyentuh materi pokok perkara tentang siapa yang berhak atas objek perkara yang disengketakan. Sebab, gugatan tersebut dalam putusannya tidak dapat diterima karena kurang pihak.

“Penggugat (Janny) dinyatakan tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga tidak cukup alasan.

Untuk menyatakan menurut hukum laporan polisi atas nama Djie Widya Mira Chandra atau tergugat dengan tuduhan penggugat telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra Yudisial atau sengketa keperdataan, maka gugatan penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” jelas majelis hakim dalam putusannya.

Pengacara Mira, Andry Ermawan yang merupakan putra Kepri alumni IKA UII angkatan 91 ini menyatakan, dengan ditolaknya gugatan Janny, maka penyidik Polda Jatim tetap bisa melanjutkan penyidikan laporan kliennya terhadap Janny. Selain itu, kini tidak ada alasan lagi bagi Janny untuk menolak diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik.

“Gugatan ini sebenarnya hanya upaya pihak Janny untuk menghambat laporan klien kami di Polda Jatim. Kami berharap Polda segera menindaklanjuti putusan ini dengan memeriksa Janny sebagai terlapor,” kata Andry, yang merupakan alumni IKA 4968 Pekanbaru, juga Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club tersebut, Kamis (26/5).

Mira sebelumnya, melaporkan ibu tirinya tersebut karena diduga memalsukan akta jual beli aset milik Tjahja yang menjadi objek sengketa. Menurut Andry, akta itu janggal karena salah satu alasannya, termasuk berdasar keterangan ahli bahwa saat terjadi jual beli tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30, Tjahja dalam keadaan demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan.

Sertifikat itu kemudian dibalik nama menjadi atas nama Janny. Jual beli itu juga tidak melibatkan kelima anak kandung Tjahja dari pernikahannya dengan istri pertamanya. Kini objek sengketa itu masih dikuasai Janny.

Lebih lanjut, Andry juga menyebut bahwa antara suami dengan istri dalam hukum perdata dilarang jual beli. Meski Tjahja menikahi Janny secara agama, tetapi pernikahan mereka sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pernikahan yang resmi.

Teks Foto : Andry Ermawan putra Kepri alumni IKA UII angkatan 91, juga alumni IKA 4968 Pekanbaru sekaligus Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club.