RAJAWARTA : Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bergerak cepat melakukan pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ditemukan pada hewan ternak di wilayah Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep. Langkah pencegahan itu dilakukan dengan menerjunkan Satgas PMK untuk mengawasi hewan ternak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, ketika sudah ada wilayah yang dinyatakan suspect (positif PMK), maka yang harus dilakukan adalah penguatan monitoring lalu lintas ternak sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No 403/ KPTS/ PK.300/ M/05/2022. Artinya, akan dilakukan lockdown lalu lintas hewan ternak di tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan.
Untuk memasifkan upaya pencegahan tersebut, pihaknya akan menerjunkan Satgas PMK dan berkoordinasi dengan masing-masing lurah dan camat serta perguruan tinggi di Surabaya.
“Jadi bukan hanya DKPP saja yang bergerak, tetapi kami juga perlu support dengan camat dan lurah untuk mengawasi arus keluar masuk ternak di wilayahnya dan mengantisipasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha. Kami juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang kedokteran hewan,” kata Antiek, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, untuk mengantisipasi penularan virus PMK pada hewan ternak bukan hanya melalui sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, tetapi juga melalui masjid, jagal dan peternak hewan. Sosialisasi itu nantinya dilakukan setiap hari oleh DKPP Surabaya dengan menerjunkan delapan regu ke peternak dan memastikan kepada masyarakat bahwa virus PMK aman bagi manusia.
“Delapan regu itu nanti akan turun melakukan identifikasi, memberikan vitamin untuk hewan ternak yang sehat dan memberikan obat ke hewan ternak yang sakit. Virus ini aman dan tidak menular ke manusia, akan tetapi harus tetap dijaga dan waspada, karena penularan bisa terjadi melalui manusia ke hewan ternak,” ujar Antiek.
Sementara itu, terkait dengan kedatangan hewan ternak dari luar kota ke dalam wilayah Surabaya, Antiek menegaskan, setiap hewan ternak harus dilengkapi dengan surat resmi dari Veteriner daerah asal. Hal itu berlaku juga bagi pedagang hewan qurban yang nantinya akan menjual hewan ternak di Kota Pahlawan saat menjelang Hari Raya Idul Adha.
Sementara itu, perwakilan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Timur I, drh Wiryadining Daruki mengatakan, adanya virus PMK ini perlu diwaspadai lantaran berpengaruh pada perekonomian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebab, virus PMK merugikan warga MBR yang memiliki peternakan sapi, kambing, domba maupun babi.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh lurah dan camat di Surabaya untuk turut serta melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada para peternak maupun RPH di masing-masing wilayahnya.
“Tidak usah khawatir untuk yang ingin mengonsumsi daging, monggo saja. Karena kalau dipotong di RPH akan sangat jelas terlihat antara hewan yang terjangkit PMK dan tidak, pastinya ada tim medis dan dokter,” kata drh Wiryadining.
Apabila ada hewan yang terjangkit PMK kemudian disembelih, drh Wiryadining berpesan agar sebaiknya bagian kepala, kaki dan jeroan harus dimusnahkan dengan cara dikubur. Selain itu ia juga menyarankan ketika menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masyarakat dapat memotong hewan qurban di RPH yang sudah terjamin keamanannya.
“Jadi nantinya bisa dilakukan penyuluhan ke takmir masjid, atau panitia Idul Adha. Jadi bukan itu saja, kami harap juga dilakukan vaksinasi massal ke hewan ternak untuk menghindari penularan PMK, mudah-mudah bisa segera berakhir,” ujarnya.