RADJAWARTA : Sidang Bupati Malang non Aktif Rendra Kresna yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar kembali digelar oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/4/2019).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa membacakan tuntutannya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dapat membayar akan disita harta benda sesuai dengan total uang pengganti tersebut. “Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa dan tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada agenda sidang pekan depan.
Usai sidang, jaksa mengaku tuntutan yang tinggi itu lantaran terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Ini menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi,” jelasnya.
Kasus ini bermula terdakwa yang merupakan tim sukses, mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut, akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya. Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, lantas melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.
Setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi, dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.
Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya. Ia pun mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Ia memerintahkan agar proyek lelang disetting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.
Setelah itu, pertemuan-pertemuan berkelanjutan antara tim sukses Bupati Rendra bersama dengan para kepala dinas terus dilakukan. Bahkan, telah diatur pula tim hacker khusus yang nantinya berperan untuk memenangkan proyek pada perusahaan milik dari para tim sukses Bupati Rendra.
Dengan sistem itu terdakwa memenangkan proyek dari Dinas Pendidikan. Itu pun didapat setelah terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan kepala dinas di Pemkab Malang. Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa pun memberikan komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang. Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar. (pan/bdik)