RAJAWARTA ; Kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran di TP (Tunjungan Plaza) 5, Rabu sore. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i mendapat informasi TP 5 dikabarkan belum memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dari Pemkot Surabaya.
“Jika informasi ini benar, pemilik dan pengelola TP 5 betul-betul sembrono. Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya,” terang Imam.
Menurut Imam, SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali No 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjunga Plaza.
“Saya dapat informasi Izin Layak Huni (ILH) TP 5 sudah berakhir Januari 2021,” ungkap Imam.
Harusnya setelah itu, sebagai pengganti ILH yang sudah mati, TP 5 mengajukan SLF ke pemkos.
“Tapi kenyataannya sudah setahun lebih, TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020,” papar politisi Partai NasDem yang mantan jurnalis ini.
Karena itu, jika TP 5 benar benar tidak punya SLF, Imam minta pemkos menghentikan operasional TP 5. “Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF,” cetusnya.
“Ini demi kepentingan keselamatan publik. Baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5,” tegas Imam.
Imam menjelaskan, SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksan sangat ketat. Mulai dari aspek persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan.
Karena tuturnya, sejumlah OPD dilibatkan untuk memberikan penilaian dan rekomendasi sebelum diterbitkan SLF. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PU Bina Marga.
Imam mengaku tertarik untuk mencari tahu ada atau tidaknya SLF TP 5 setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran. Mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti TP 5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api. (*)