RAJAWARTA : DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat koordinasi dengan Polrestabes Surabaya pada hari Senin (24/01).
Anggota komisi C DPRD Kota Surabaya William Wirakusuma, memberikan beberapa masukan kepada Polrestabes Surabaya tentang pengembangan tilang elektronik (e-tilang), pengawasan lajur khusus roda dua dan angkutan umum serta penegakan aturan pembatasan kecepatan di kota surabaya.
William menjelaskan bahwa banyak pengendara tidak menyadari jika dirinya telah melakukan pelanggaran dan terekam kamera tilang elektronik, karena itu perlu adanya lampu blitz yang di pasang pada kamera tilang elektronik. Hal ini membuat pengendara dapat mengetahui bahwa pengendara telah melakukan pelanggaran. Di harapkan adanya lampu blitz ini juga mengingatkan pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lagi pada rambu berikutnya.
“Kalau dipasang lampu blitz maka pada saat kena foto tilang pengendara tahu bawa dia ditilang. Sehingga tidak kaget ketika mendapatkan surat tilang. Ketika tahu kalau terfoto tentunya pelanggar tidak akan mengulangi di titik berikutnya dan jika dia mengulangi dapat diindikasikan dalam keadaan darurat atau melakukan kriminalitas” ujar William anggota DPRD yang alumni Jerman itu.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan S.H., S.I.K., M.H., M.Han. kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya didominasi oleh kendaraan roda dua. Mayoritas penyebabnya adalah perpindahan jalur. Karena itu menurut William, Polrestabes Surabaya harus memperketat pengawasan dan kelancaran serta penegakan aturan jalur kiri khusus untuk roda dua dan angkutan umum. Penegakan aturan ini diharapkan akan menekan angka kecelakaan pada pengendara roda dua.
“Selain itu di tahun 2022 Surabaya akan mengoperasikan 104 Bus sehingga kelancaran jalur angkutan umum sangat diperlukan” lanjut politisi muda Partai Solidaritas Indonesia ini.
William juga menyampaikan dengan lancarnya jalur angkutan umum terutama untuk TemanBus maka juga diharapkan adanya perpindahan pengendara kendaraan pribadi khususnya pengendara roda dua ke transportasi umum.
Hal lainnya yang disampaikan oleh William adalah tentang pembatasan kecepatan di tengah kota dan meminta bantuan Polrestabes Surabaya untuk penegakan aturan pembatasan kecepatan yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 111 tahun 2015.
Dalam Permenhub tersebut tercantum bahwa kecepatan untuk kawasan perkotaan
paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam; dan
palinh tinggi 30 (tiga puluh) km/jam untuk kawasan permukiman.
“Rambu pembatasan kecepatan di tengah kota sudah dipasang oleh Dishub Kota Surabaya dengan kecepatan maksimal 40 km/jam dan untuk penerapan, pengawasan, penegakan aturan kami mohon bantuan dari Polrestabes Kota Surabaya” pungkas William.