Penulis : Ricky Maulana
RAJAWARTA : Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya Mahfudz meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk memperketat izin usaha minimarket setelah massa pandemi Covid-19 di Kota Pahlawan. Sebab, saat ini banyak toko modern yang belum memperpanjang ijinnya.
“Ijinnya itu banyak yang expired mulai tahun 2020. Lah itu memang tidak bisa diperpanjang karena alasan dekat dengan pasar tradisional dan lainnya” ucapnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa ada opsi yang dibuat oleh Disperindag (Dinas Perdagangan) dengan adanya kelonggaran di masa pandemi untuk para pelaku usaha toko modern.
“Dilakukanlah relaksasi pengampunan karena saat itu pandemi untuk ekonomi ini bergerak. Okelah kita mentoleransi,” ucap Mahfudz ditemui di ruang fraksi.
Ia juga mengaku sudah menagih komitmen kepada Disperindag pada pertengahan tahun 2021. Ketika ia menagih, Kepala Disperindag mengatakan perjanjiannya sampai akhir 2021.
“Maka saat ini saya meminta komitmen disperindag bahwa 2021 sudah habis, harus ditindak dan harus ditutup semua semua pasar modern yang izinnya sudah habis. Selain melanggar Perda, ini juga menciderai kesepakatan,” terangnya.
Mahfudz juga meminta kepada para pelaku usaha toko modern yang izinnya memang sudah habis untuk segera memperbarui karena ijinnya hanya berlaku untuk 5 tahun.
“Kalau emang izinnya habis ya ditutup, kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya,” jelasnya, Surabaya, Senin (03/01/2022).
Tidak hanya Alfamart dan Indomaret, Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya agar menutup semua jenis perdagangan yang izinnya habis.
“Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya Pemerintah Kota disiplin, agar tidak diremehkan oleh pengusaha,” ujarnya.