METRO  

Dalam Sidang Lanjutan Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

RADJAWARTA ; Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menuntut ADP 1 Tahun 6 bulan.

JPU menilai ADP terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronika.

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengadili perkara ini, memutuskan, menghukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, selama 1 tahun, 6 bulan penjara.” ujar JPU Hari saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan JPU, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bertingkah laku sopan selama jalannya persidangan.

Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono, memberikan kesempatan kepada terdakwa ADP, untuk berkonsultasi terkait nota pembelaan (Pledoi) yang akan di ajukan melalui kuasa hukumnya.

Kemudian, diputuskan pledoi akan dibacakan 2 pekan mendatang atas permintaan kuasa hukum terdakwa, yang disampaikan oleh terdakwa ADP sendiri. “Kami minta waktu 2 minggu yang mulia, untuk mengajukan pembelaan.” tukas ADP

Untuk diketahui, ADP, suami dari artis penyanyi Mulan Jameela itu, menjadi terdakwa dalam kasus ITE lantaran mengunggah sebuah vlog yang menyebut massa yang menghadangnya di depan hotel Mojopahit, saat akan menghadiri deklarasi presiden dengan sebutan ” Idiot”.

Unggahan bernada negatif tersebut, kemudian di laporkan ke Polda Jatim oleh sekelompok orang, yang menjadikan ADP kini menjadi pesakitan PN Surabaya. (sbr/pan/bdk)