METRO  

Macet Berbulan-bulan, Surat Waris Akhirnya Kelar

PENULIS : IMAM SYAFII POLITISI PARTAI NASDEM

Kota Surabaya sudah memiliki Perwali No 50 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)

Warga tidak perlu lagi jauh-jauh harus datang ke Pengadilan Agama (PA) untuk mengurus SKAW. Cukup di kelurahan tempat tinggal warga.

Hanya saja bukan semua SKAW bisa diurus di kantor kelurahan. Tapi dibatasi satu keturunan/derajat hubungan antara pewaris dan ahli waris. Yaitu anak terhadap orang tua.

Sayangnya Perwali 50/2021 ini “menyisakan persoalan”. Sehingga kadang kelurahan tidak berani mengeluarkan SKAW, meski pemohon sudah memenuhi semua persyaratan seperti diatur di perwali.

Silahkan Simak : Jelang Porprov Jatim KONI Ungkap Prestasi, Dewan Siap Mendukung

Seperti dialami Bu Guru (sebut saja demikian). Warga Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng ini hampir frustasi. Sebab, sudah berbulan-bulan mengurus SKAW namun tidak juga kelar.

Bahkan ketika semua persyaratan sudah dipenuhi (sesuai petunjuk kelurahan dan kecamatan), lha kok tiba-tiba tidak bisa dituntaskan alias macet. Lalu Ibu Guru disarankan mengurusnya ke PA.

“Alasannya karena almarhum bapak saya berstatus duda saat menikah dengan almarhum ibu,” terang Bu Guru.

Pihak kelurahan dan kecamatan khawatir ayah Bu Guru punya anak dari pernikahan sebelumnya. Meski Bu Guru dan tiga kakak kandungnya sudah membuat pernyataan kalau ayahnya tidak punya anak sebelum menikah dengan ibunya.

“Bahkan pernyataan itu sudah kami notarielkan,” terang Bu Guru yang mengajar di salah satu SMPN favorit ini.

Saya pun menjadi penasaran dengan keluhan pengurusan SKAW yang tak kunjung selesai itu. Maka saya ajak Bu Guru bertemu langsung dengan Pak Eko Kurniawan Purnomo, yang baru menjabat Camat Gubeng. Sebelumnya dia menjadi Camat Bubutan.

Alhamdulillah, setelah diskusi (dari sudut pandang normatif/aturan dan akal sehat) dengan Pak Camat, akhirnya SKAW yang dimohonkan Bu Guru disetujui.

Ini setelah Pak Camat mendengar penjelasan Bu Guru kalau SKAW dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan IPT (Ijin Pemakaian Tanah) rumah atas nama almarhum ibunya. Rumah warisan itu bertatus Surat Ijo.

“Tolong telpon Lurah untuk dibuatkan SKAW atas nama ibunya Bu Guru. Bukan atas nama bapaknya Bu Guru,” kata Pak Camat kepada stafnya yang ikut menemui kami.

Molornya pengurusan SKAW Bu Guru ini bisa terjadi karena beberapa sebab. Pertama, sudah lama Camat Gubeng berstatus Plt sejak camat sebelumnya pensiun. Plt Camat Gubeng dirangkap salah satu kepala dinas di Pemkot Surabaya. Sehingga tidak ada yang berani mengambil keputusan “berisiko” seperti kasus SKAW Bu Guru ini.

Kedua, staf di kelurahan mungkin kurang memahami program knowledge, dan tidak punya wawasan luas. Sehingga tidak bisa memberikan solusi yang dihadapi warga.

Pernah saya alami ketika dimintai tolong seorang ibu yang juga mengurus SKAW almarhum suaminya. Petugas kelurahan minta syarat yang dirasa berat bagi si ibu. Yaitu legalisir akta nikahnya dan akta kelahiran anak-anaknya di kantor instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut di Jakarta.

Kebetulan si ibu menikah dan melahirkan anak-anaknya di ibu kota sebelum pindah ke Surabaya.

Tentu syarat ini amat memberatkan bagi ibu yang sedang tidak punya uang lebih itu. Butuh biaya tidak sedikit jika harus ke Jakarta. Apalagi saat itu Covid 19 sedang ganas-ganasnya.

Setelah saya cari informasi, ternyata semua itu tidak perlu dilakukan oleh si ibu. Akta kelahiran anak-anaknya bisa dilegalisir di Dispendukcapil Surabaya.

Petugas Dispendukcapil Surabaya akan mengkonfirmasi ke kantor dispendukcapil di kota lain yang mengeluarkan akta kelahiran itu.

Begitu juga untuk legalisir surat nikah. Bisa dilakukan di KUA setempat. Petugas KUA yang akan mengkonfirmasi ke KUA di kota lain yang mengeluarkan surat nikah tersebut.(*)