RADJAWARTA : Dalam sidang kasus korupsi dana hibah jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, nama anggota DPRD Surabaya Junaedi politisi Partai Demokrat disebut oleh Dea Winny mantan karyawan Agus Setia Tjong (AST) (22/4).
Dalam sidang Winny menjelaskan bahwa p
Pengajuan proposal tidak hanya diajukan oleh 6 anggota dewan yang disebut dalam dakwaan (Darmawan, Ratih Retnowati, Saiful Aidi, Dini Rinjani, Binti Rochma, dan Sugito) tapi politisi asal Partai Demokrat juga mengajukan permohonan.
“Yang mengajukan proposal ada 7 anggota Dewan, tapi untuk punya Junaedi dari Partai Demokrat tidak terealisasi,” ungkapnya saat bersaksi.
Diungkapkan Dea Winny, setelah melakukan audit semua proposal Jasmas baik yang sudah cair maupun yang belum, selanjutnya Ia melakukan kroscek data ke masing-masing Anggota DPRD, salah satunya Dermawan.
Kroscek data tersebut adalah tindak lanjut dari perbaikan proposal yang dibuat sebelumnya. “Saya tidak ketemu dengan Pak Dermawan, saya bertemu dengan stafnya, tapi saya tahu Pak Dermawan ada didalam ruangannya,” ungkap Dea Winny.
Untuk diketahui, Dea Winnie adalah saksi ke dua yang dihadirkan JPU Fadhil dan Suryanta Desi pada persidangan hari ini.
Sebelum Dea Winnie, JPU juga menghadirkan saksi Santi. Keduanya merupakan Karyawan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong, Namun memiliki tugas yang berbeda.
Saksi Dea Winnie bertugas untuk mengaudit proposal Jasmas yang masuk dari tim marketing bentukan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Sedangkan, Saksi Santi bertugas mencari pemohon Jasmas dan membuat proposal permohonan Jasmas.
Dalam sidang itu, kedua saksi mengungkap ada 5 cara AST mengelola dan mengkoordinir dana hibah Jasmas.
Pertama, memproduksi barang-barang yang menjadi kebutuhan Jasmas, kedua mengangkat beberapa orang menjadi tenaga pemasaran, ketiga memfasilitasi pembuatan proposal, keempat membuat perjanjian kontrak antara dirinya dengan penerima Jasmas dan yang kelima, membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). (Han/b5)