Kekerasan seksual merupakan kasus pelecehan yang tiada berhenti sampai saat ini. Pelaku kejahatan itu pun masih tersebar luas di berbagai tempat. Tak ragunya untuk terus mengulang kembali bentuk pelecehan yang dilakukan terhadap perempuan.
Hal ini menjadikan kasus kekerasan seksual semakin tak berujung. Tiap muncul kasus baru akan disusul dengan kasus serupa yang lain.
Terutama dalam lingkup kampus, yang notabene menjadi komoditas pendidikan tinggi dan menjunjung nilai – nilai pendidikan. Namun, kasus kekerasan seksual pun tak terlepas dari adanya “predator” yang berkeliaran di kampus pula. Tak sedikit dari elemen tenaga pendidik termasuk di dalamnya.
“Persoalan kekerasan seksual sudah menjadi makanan sehari – hari di tiap linimasa berita. Namun, dalam setiap persoalan tersebut tidak ada sedikit pun penyelesaian yang berujung. Dengan adanya Permendikbud 30 Tahun 2021 ini, menjadikan batasan – batasan kekerasan seksual untuk semakin dipersempit geraknya.” Ujar Ahmad Yusuf Selaku Koordinator Isu Pendidikan BEM Nusantara.
Dikeluarkannya Permendikbud 30 Tahun 2021 ini semakin meneguhkan sikap dari pemerintah, terutama Kemendikbud Ristek selaku pemegang kebijakan dalam dunia pendidikan. Terlebih seringnya muncul kasus pelecehan seksual yang di dapati dalam dunia kampus menjadikan ketakutan sendiri bagi mahasiswa/i.
Dengan adanya peraturan baru ini diharapkan pihak kampus mampu untuk terbuka terhadap permasalahan terkait kekerasan seksual yang terjadi.
“Kami selaku Aliansi BEM Nusantara, siap mendukung dari adanya Permendikbud 30 Tahun 2021 ini. Kami beserta kawan – kawan mahasiswa yang tergabung akan turut mengawal serta memberantas kasus kekerasan seksual yang ada di Perguruan Tinggi.
Karena itu sangat penting bagi keberlangsungan pembelajaran yang ada di tiap kampus.” Tegas Eko Pratama selaku Koordinator Pusat BEM Nusantara.
Tujuan dibentuknya Peraturan Menteri ini sudah sangat jelas, dimana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi konsen utama dalam menekan laju kasus yang terus meningkat.
Alhasil bentukan Permendikbud ini sudah disesuaikan dengan persoalan yang terjadi di lapangan. Namun, poin – poin yang menjadi pembahasan di permendikbud 30 tahun 2021 ini akan banyak menimbulkan multitafsir.
“Permendikbud ini mendorong pengaturan pada kebijakan kampus dalam merespon tindakan kekerasan seksual dan menyusun sanksi yang sesuai dan terbatas pada kewenangan kampus.
Sehingga kampus harus lebih terbuka terkait permasalahan kekerasan seksual yang terjadi untuk menyelamatkan korban dan meminimalisir rasa traumatis yang berkepanjangan” Ucap Kresty Amelina selaku Koordinator Isu Perempuan dan Gender BEM Nusantara.
Meminimalisir adanya korban yang terus berjatuhan sudah menjadi kewajiban kampus dalam mencegah dan menangani kasus yang sudah terjadi. Dengan adanya Permendikbud ini akan memperkuat kebijakan kampus terutama dalam memberikan sanksi terhadap pelaku, baik itu mahasiswa maupun tenaga pendidik.
Namun, perlunya sosialisasi terhadap perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia menjadi tanggung jawab bersama, baik dari Pemerintah maupun birokrasi kampus selaku pemegang kebijakan.
Dengan demikian, sinergitas mahasiswa dan pemerintah dalam dunia pendidikan akan terus berlangsung guna menyongsong pemberantasan kekerasan seksual yang ada. Hasil yang dicapai dapat dirasakan bersama kebermanfaatannya.
“Kita sebagai mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara akan mendukung penuh Peraturan Menteri yang tertuang dalam Permendikbud 30 Tahun 2021 ini menjadi benteng dalam menanggulangi pencegahan kekerasan seksual yang terjadi” tutup Yusuf dalam keterangannya.