Pengadilan Negeri Surabaya dibantu puluhan aparat kepolisian melakukan eksekusi terhadap rumah dan lahan, yang berlokasi di kawasan Jl.Kertajaya Indah Timur pada Senin (01/11/2021).
Eksekusi itu mendapatkan perlawanan dari kelompok masyarakat, yang berjumlah puluhan orang. Meski mendapatkan perlawanan, eksekusi berhasil dilakukan tanpa ada tindakan kekerasan yang serius dari kedua belah pihak. Truk yang sudah disediakan Pengadilan Negeri Surabaya mengangkut barang milik penghuni rumah
Eksekusi ini disayangkan anggota DPRD Kota Surabaya Mahfudz yang hadir di lokasi eksekusi. Menurutnya proses hukum terhadap sengketa rumah dan lahan tersebut belum selesai. “Kasus ini masih dalam proses kasasi. Yang artinya eksekusi ini prematur karena proses hukum belum selesai,” ungkapnya.
Politisi PKB yang juga anggota Komisi B DPRD Surabaya tersebut menambahkan, eksekusi yang dilakukan mengabaikan sisi kemanusiaan. “Didalam rumah ada orang tua yang sakit-sakitan. Ketika eksekusi dilakukan bagaiman dengan dampak psikologis dan kesehatannya. Eksekusi ini tidak berperikemanusiaan,” pungkasnya.