Kasatpol PP ‘Murka’ Setelah Mendengar Ada RHU Melanggar Jam Operasional

RAJAWARTA : Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christiyanto ‘murka’ setelah mendengar ada RHU yang masih berani melanggar jam operasional pasca pemberian relaksasi, utamanya jam operasional.

Eddy mengancam akan menutup RHU-RHU yang berani melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos).

Menurutnya, Satgas Covid C19 yang merupakan Gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan BPB Linmas Kota Surabaya, termasuk Dinas Pariwisata terus melakukan pengawasan terhadap relaksasi yang diberikan Pemkos ke para pengusaha Hiburan malam.

Mereka (pengusaha hiburan malam) harus dengan ketat menjalankan jam operasional yang meliputi penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, protokol kesehatan, dan batas operasional kegiatan sampai pukul 24.00 WIB.

Eddy menegaskan, jika ada pengusaha RHU yang berani ketentuan yang berlaku, maka Pemkos akan melakukan tindakan tegas tanpa tabang pilih.

“Apabila ada pelanggaran apalagi jam operasional akan dilakukan penutupan dan proses pemberian sanksi sebagaimana diatur perwali 67 tahun 2020,” tegasnya.

Sekalilagi Eddy berharap agar pengusaha atau penyelenggara RHU tetap mematuhi ketentuan yang sudah ditentukan Pemerintah.

“Untuk itu mohon kepada pengusaha RHU utk disiplin prokes, aplikasi peduli lindungi, utamanya batas jam operasional,” ujarnya.

Jika pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi, lanjutnya, selain merugikan semua pihak. Eddy khawatir pelanggaran itu, akan berdampak pada level Surabaya yang diraihnya dengan susah payah.

“Karena kalau sampai surabaya naik level seluruh dunia usaha dan ekonomi akan terdampak,” cetusnya.

Nah, kalau Surabaya naik level lagi, para pengusaha jangan menyalahkan Pemerintah. Sebab, Pemkos akan memberlukan pengetatan kembali, seperti PPKM sebelumnya.

“Jangan salahkan pemerintah lagi kalau ada beberapa kegiatan RHU tidak boleh buka seperti kemarin,” tukasnya.

Dia menambahkan, level Kota Surabaya dalam Pendemi C19, menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk pengusaha RHU.

“Tanggung jawab prokes dan pencegahan covid bukan hanya TNI-Polri, dan pemerintah. Tapi juga seluruh pelaku usaha termasuk pengusaha RHU,” ujarnya.

Seperti terberitakan sebelumnya, ada beberapa RHU di Kota Surabaya diduga melanggar Jam operasional. RHU-RHU yang diduga melanggar jam operasional, diantaranya TX di Kawasan Kedungdoro, dan BH di area Landmark.