UMUM  

Komisi A DPRD Yos Sudarso : Pengusaha RHU Jangan Mokong

RAJAWARTA : Predikat level I yang disandang Kota Surabaya, disambut gembira oleh warga Surabaya, tidak terkecuali para pengusaha Hiburan malam.

Terhitung saja hari ini, Selasa (26/10/2021) Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS) memperbolehkan tempat Rumah Hiburan Malam (RHU) membuka usahanya.

Meski boleh membuka usahanya, Pemkos tetap menegaskan, para pengusaha harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Misalnya, menyediakan aplikasi Pedulilindungi, memakai masker dan Jaga jarak menjadi sebuah keniscayaan.

“Pelonggaran ini sifatnya sementara. Tergantung pada perkembangan. Jika banyak ditemukan pelangaran. Maka, ada kemungkinan Pemerintah akan kembali melakukan pengetatan,” ujarnya, Pertiwi Ayu Krishna (26/10/2021)

Oleh karena itu, Ketua Komisi A DPRD Yos Sudarso itu mengingatkan para pengusaha untuk tetap taat aturan. “Kalau pengusaha siapa yang rugi. Tentunya, semua pihak yang rugi, terutama masyarakat,” ujar Ayu di Ruang Rapat Komisi DPRD Yos Sudarso.

Untuk menekan pelanggaran yang dilakukan pra pengusaha, Ayu menegaskan, Komisi A siap mengawal kebijakan Pemerintah yang sudah memperbolehkan RHU buka.

“Kami dan seluruh anggota Komisi A, siap melakukan pengawasan skala berkala terhadap RHU. Jika ditemukan pelanggaran, maka kami akan memanggil pengusahanya,” tegasnya