RAJAWARTA : Pembahasan Raperda Perpustakaan memasuki bapak akhir. Pasalnya Raperda Inisiatif DPRD Yos Sudarso telah dibahas, setidaknya enam kali dengan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Perpustakaan.
“Raperda ini merupakan Perda Perubahan. Perda Perpustakaan ini sudah ada sejak tahun 2009, dan kita (DPRD) rubah melalui Raperda inisiatif DPRD Surabaya tahun 2019,” jeas Bahtiyar Rifai SH, anggota Komisi A DPRD Yos Sudarso (7/10/2021).
Namun karena ada kendala, Raperda insiatif DPRD tersebut, akhirnya tertunda hingga tahun 2021. “Baru bisa kita realisasikan bulan Juli kemarin tahun 2021,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan Raperda Inisiatif Dewan ini dipercayakan terhadap dirinya dan ditunjuk sebagai Ketua Pansus Raperda Perpustakaan. “Sebagai ketua Pansus, Raperda ini dibahas sejak bulan Juli sampai Oktober tahun ini, kita sudah finalisasi,” tutur politisi asal Partai Gerindra.
Dijelaskan Bahtiyar, terhitung sejak Bulan Juli hingga Oktober Pansus Raperda sudah menggelar Rapat dengan OPD Perpustakaan sebanyak enam kali. “Pertama kita rapat dengan Pimpinan dan anggota Pansus, Dinas terkait, termasuk Dinas Perpustakaan Kota Surabaya, Bagian Hukum. Dalam rapat ini kita menyamakan persepsi,” ujarnya.
Rapat berikutnya, Pansus mengundang tim perumus Akademik dengan harapan bisa menghasilkan spirit terhadap Raperda yang sedang dibahas Pansus. “Tim perumus kita dari Universitas Wijaya Putra,” cetusnya.
Dalam rapat ketiga ungkap Bahtiyar, Pansus mengundang praktisi yang bersentuhan langsung dengan Perpustakaan di luar Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS). Mereka yang diundang diantaranya, Pemerhati literasi, Kepala Perpustakaan ITS.
“Karena kita ingin mendapat masukan dari praktisi maupun dari pengamat literasi, apa-apa yang perlu dicantumkan dalam Perda. Intinya rapat pertama dan kedua kita belanja masalah,” ulasnya.
Memasuki rapat keempat dan kelima, Pansus mulai fokus pada pembahasan pasal demi pasal, guna memastikan Raperda Inisiatif Dewan ini bisa beradabtasi dengan perkembangan jaman.
“Dan yang terakhir pada hari Rabu (7/10/2021), finalisasi hasil-hasil dari yang telah kita bahas dirapat-rapat sebelumnya. Saat ini kita sedang menunggu kabar dari Propinsi. Setelah diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Bahtiyar mengungkapkan, semangat dari Raperda ini, diantaranya adalah membangun atau menumbuhkan semangat minat baca masyarakat, Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang bisa diakomodir.
“Misalkan, Perpustakaan yang dikelola Pemerintah Kota masih konvensional. Sementara di luar Negeri Perpustakaan menjadi tempat kreasi, dan nongkrong. Jadi nanti dalam sarprasnya kita muat semacam audio visualnya, jaringan internetnya diperkuat, dan sarpras mamin,” tukasnya.
Jadi lanjutnya, lewat Perda Inisiatif ini, ketika masyarakat datang ke Perpustakaan tidak perlu membawa mamin atau lainnya. Sebab, nantinya di Perpustakaan sudah disiapkan segala kebutuhan mamin.
“Karena di daerah lain Perda Perpustakaan sudah ada. Jadi Perda kita nantinya merupakan Perda yang mengikuti perkembangan atau kekinian,” jelasnya.
Menurutnya, Perda Perpustakaan ini nantinya akan memberikan layanan terhadap pembaca yang tidak pernah sebelumnya. “Selain memperbaiki sarpras, Perda ini akan memberikan layanan visual atau E-book. Jadi cukup menjadi anggota dan fasilitas Perpustakaan bisa dinikmati kapan dan dimana saja, asalkan ada internetnya,” pungkasnya. (as)