RAJAWARTA : Komisi C DPRD Surabaya meninjau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kayoon menyusul laporan pembuangan limbah B2 oleh sejumlah hotel.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono bersama anggota Komisi C Abdul Ghoni Muklas Ni’am melihat tumpukan limbah B2 yang dibungkus tas plastik warna hitam.
“Ini melanggar peraturan daerah terkait dengan limbah atau sampah. Karena ini bukan sampah rumah tangga dan rentan terjadi pencemaran lingkungan,” tegas Baktiono disela peninjauan pada Kamis (16/09/2021).
Baktiono kembali menegaskan seharusnya tempat seperti mall, hotel, pasar dan restoran punya tempat pengolahan limbah secara mandiri. “Kalau tidak punya pengolahannya bisa diserahkan ke PT SIER di kawasan rungkut industri. Kemudian dibuang ke TPA. Bukan ke TPS seperti ini,” ujarnya.
Baktiono kembali mengatakan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait. Diantaranya DKRTH pemkot Surabaya dan pengelola hotel. “Ada beberapa 7 hotel yang melakukan pelanggaran ini,” pungkasnya.
Sementara itu Nyoto petugas TPS Kayoon mengatakan, pembuangan limbah ilegal ini sudah berlangsung sejak 8 tahun. “Ada dari beberapa hotel ternama di Surabaya, semuanya dari hotel menengah ke atas,” terangnya.
Nyoto kembali menerangkan pembuangan limbah itu biasa dilakukan jam 09:30 WIB. “Pernah kita tegur dulu namun mereka marah-marah. Jadinya kita tidak berani negur lagi,” pungkasnya.