RAJAWARTA : Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak Surabaya, sekitar pukul 15.30 WIB, Sugito tersangka korupsi dana hibah jasmas Pemkot Surabaya akhirnya keluar dari Kantor Kejaksaan.
Sebelum meninggalkan gedung Kejari Tanjung Perak, Sugito kembali titip pesan dan berharap agar rekan media yang dikenalnya segera mengunjunginya. “Sampaikan ke teman-teman kapan kesana (kejati jatim),” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini Sugito merupakan anggota DPRD Surabaya yang ditahan pertama kali oleh Kejari Tanjung Perak.
Terhitung hingga saat ini sudah sebulan lebih mendekam di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim atau 27 Juni 2019 lalu.
Selain Sugito, ada juga yang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak yakni wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan.
Dalam kasus ini juga pengadilan tipikor Surabaya telah memvonis Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
Dari catatan saat ini tinggal empat legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Golkar, PAN dan Demokrat.
Ke empat anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa saat pertama kali yakni Binti Rohman. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Selanjutnya adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum’at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Namun sayangnya pada panggilan kedua, ke empat politisi lintas partai itu kompak mangkir dengan mengirimkan sejumlah alasan. (rif)