Oh My God…!!! Ratusan Warga di Tambak Asri Masih Berstatus Nikah siri

RAJAWARTA : Status pernikahan ratusan warga Tambak Asri Surabaya, disebut masih berstatus nikah siri. Hal tersebut terungkap dalam reses Dr. Zuhrotul Mar’ah di RW 9 Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan (16/2/2022).

Ratusan warga yang masih berstatus Nikah Siri tersebut diungkap Agus Budianto dalam sesi tanya jawab. Menurut Agus, penyebabnya banyaknya warga yang masih bersatutus nikah siri karena Kawasan Tambak Asri eks lokalisasi.

“Karena disini ini dulu bekas lokalisasi, jadi banyak warga pendatang yang asal menikah,” Ucap Agus Budianto.

Dalam kesempatan itu, Agus menaruh asa ke Dr Zuhrotul Mar’ah agar ratusan warga yang masih berstatus nikah siri difasilitasi untuk mendapat surat nikah yang sah menurut Negara.

“Kalau di wilayah saya sekitar 20an pasangan untuk KTP Kota Surabaya, tapi kalau seluruh RW di Tambak Asri bisa lebih 100 pasangan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Zuhrotul Mar’ah mengatakan, ini adalah tugas yang harus diselasaikan dikarenakan dampak buruknya bisa berimbas kepada warga setempat, dan ini adalah tugas mulia yang disampaikan oleh ketua RT 07.

“Menurut saya permasalaham ini bisa di hearingkan (RDP) di Gedung DPRD Kota Surabaya,” ucap Zuhrotul Mar,’ah.

Ia juga mengingatkan sebelum permasalahan ini dibawa ke gedung Yos Sudarso data yang dibawa harus lengkap dan harus bersurat ke DPRD Kota Surabaya terlebih dahulu.

“Tetapi datanya harus lengkap bukan hanya 1 orang atau 2 orang dan kalau nantinya mau bersurat ke DPRD Kota Surabaya mengatasnamakan kelurahan Morokrembangan saja karena bukan hanya di RT 07 saja. Insyaaallah kita akan komunikasikan ke teman-teman di dewan, karena ini ranahnya komisi D,” ujarnya.

Selain itu, Zuhro berharap, persoalan ratusan warga yang masih berstatus nikah siri tersebut segera diintervensi oleh Pemkos.

“Mereka (warga) menginginkan nikah massal yang itu bisa diakomodir oleh Pemerintah Kota. Jadi kita berharap Pemerintah memahami persoalan nikah siri tadi, untuk bisa menyelenggarakan nikah massal,” ulasnya.