RAJAWARTA : Setelah pelayanan administrasi kependudukan yang dilayani di Balai RW, kini Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS) terus mengembangkan pelayanan di Balai RW. Yang terbaru, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya membuka pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif di Balai RW.
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa di setiap Balai RW itu nantinya akan ada petugas dari DPRKPP yang sudah dilatih dan diberi pembekalan dalam pelayanan pengurusan IMB. Petugas yang berada di balai RW itu akan membantu warga untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan administratifnya.
“Selanjutnya, kalau sudah lengkap semuanya dan sudah sesuai semuanya nanti akan diproses lebih,” kata Irvan saat ditemui ketika di Balai RW 5 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jumat (12/5/2023).
Oleh karena itu, warga yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB, diharapkan bisa membawa semua persyaratannya ke Balai RW terdekat untuk dibantu pengurusan IMB-nya. Adapun persyaratan pengurusannya adalah formulir IMB, fotocopy KTP pemohon, fotocopy surat tanah legalisir, fotocopy SKRK/IMB lama, surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa, surat pernyataan bangunan, foto lokasi/bangunan, gambar denah bangunan beserta ukurannya, dan rekom cagar budaya jika bangunan di kawasan cagar budaya.
“Silahkan warga bisa langsung datang ke Balai RW terdekat untuk dibantu pengurusannya oleh petugas,” katanya.
Irvan juga menjelaskan bahwa pelayanan pengurusan IMB Kolektif di Balai RW ini sengaja dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam penyelenggaraan bangunan, serta dalam rangka mendekatkan pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) IMB kepada masyarakat, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana yang luas bangunannya kurang dari 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.
“Pelayanan SKRK-IMB di Balai RW ini juga merupakan salah satu upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya sekaligus juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari retribusi IMB,” ujarnya.
Di samping itu, ada kemudahan lain yang diberikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana, yaitu masyarakat dapat menyerahkan sketsa yang disertai ukuran dimensi lahan dan bangunan. “Selanjutnya petugas dari kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan keuntungan dalam memiliki IMB, yaitu dapat mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang diajukan IMB, bangunan memiliki legalitas, dokumen IMB dapat dijadikan jaminan kredit di bank, untuk meningkatkan status hak atas tanah, dan nilai jual bangunan semakin meningkat karena telah memiliki legalitas.
“Jadi, sangat banyak keuntungan jika kita memiliki IMB itu, makanya ayo segera ke Balai RW untuk mengurus IMB tanah kita masing-masing,” pungkasnya. (*)