Wayan Titip Minta Kejari Perak Tuntaskan Pemeriksaan 4 Anggota DPRD Surabaya

RAJAWARTA : mangkirnya 4 anggota DPRD Surabaya dari panggilan kejaksaan Tanjung Perak Surabaya memunculkan multitafsir di kalangan masyarakat. Ada yang menduga bahwa pemanggilan terhadap 4 anggota Dewan sengaja diulur-ulur dan banyak lagi tafsir lain yang mengarah pada penilaian kinerja kejaksaan dalam kasus ini.

I Wayan Titip Sulaksana Pakar Hukum Pidana asal Unair meminta Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya untuk segera menuntaskan pemeriksaan terhadap 4 anggota Dewan yang sudah dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan Tanjung Perak. “Kejaksaan itu punya wewanang untuk memanggil paksa,” tegas Wayan kepada media ini via telepon. (10/8/2019).

Wayan berharap, molornya pemeriksaan terhadap empat anggota dewan tersebut tidak memunculkan pransangka buruk kepada Kejaksaan yang saat ini sedang berbenah diri. “Ini kan ada unsur politiknya, coba kalau orang biasa, tentu sampean sudah membayangkan apa yang akan dilakukan kejaksaan,” jelasnya.

Wayan menegaskan, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tanjung Perak untuk mengulur-ngulur waktu, sebab semuanya sudah jelas. “Begini mas, semuanya sudah mengerucut, jadi sebaiknya kasus ini segera dituntaskan. Agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat,” ucapnya

Wayan masih yakin bahwa kasus korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tidak bisa lepas dari intervensi dari berbagai pihak. Nah, kalau tidak mampu menghadapi intervensi dari luar kejaksaan, maka sebaiknya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Agung segera mengambil alih kasus ini. “Kalau tidak mampu ngurusi kasus ini, limpahkan saja ke Kejaksaan Agung atau diambilalih  oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Setelah itu, orang-orang di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya yang mengurusi kasus ini juga mengajukan permohonan untuk pindah tugas. “Mereka (di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya) minta pindah ke Papua atau kemana saja, kami tidak butuh orang-orang yang tidak serius menangani kasus hukum,” pungkasnya.

Seperti yang telah viral sebelumnya, 4 anggota dewan yang mangkir dari panggilan kejaksaan antara lain, Ratih Retnowati politisi Partai Demokrat, Dini Rijanti (Partai Demokrat), Binti Rochma (Partai Golkar),dan Syaiful Aidy politisi (PAN). (red)