Warga Surat Ijo : Ada Pengingkaran Konstitusi di Pemkot Surabaya

RAJAWARTA : Sekelompok massa yang mengatasnamakan penghuni Surat Ijo mendatangi Balaikota Pemkot Surabaya. Mereka menuntut agar Pemkot Surabaya yang dipimpin Tri Rismaharini or Risma segera membebaskan Lahan surat ijo.

Hal tersebut disampaikan oleh Wawan Leak salah satu perwakilan warga Surat Ijo. Menurutnya tidak ada alasan bagi Pemkot Surabaya untuk tidak melepaskan Surat Ijo kepada warga, karena surat ijo merupakan hak rakyat.

Wawan menjelaskan, saat ini telah terjadi pengingkaran dari Pemkot Surabaya terhadap Warga di lahan Surat ijo. Oleh karenanya, dirinya dan warga yang akan terus menuntut Pemkot Surabaya untuk membebaskan surat ijo.

“Saya melihat ada pendzoliman dan penghianatan konstitusi dan institusi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Kebetulan saya sebagai anak bangsa punya kecintaan, punya kepedulian dan meluruskan apa yang menjadi cita-cita Presiden kita, Bapak Jokowi,” jelas , aktivis 98 kepada rajawarta (24/2/20).

Wawan berkisah, pada tahun 2000 ada tanah negara yang dikuasai sepihak oleh Pemkot Surabaya. “Ada petakompli, ada akrobat politik yang dilakukan Pemkot Surabaya saat itu,” ulasnya.

Dalam keterangannya, Wawan menilai bahwa surat ijo hanya menjadi sarana politik bagi para tokoh yang ingin memuluskan langkahnya menuju ‘singgasana’

“Dia (Pemkot) sudah melakukan pengingkaran dari sebelum jadi walikota, Surat ijo hanya menjadi jargon atau komoditi politik. Tapi ketika sudah jadi, dia melakukan pengingkaran,” tegasnya.

Wawan kembali menegaskan, surat ijo menjadi sertifikat tidak bisa ditawar lagi. Kalau tidak maka Wawan dan warga yang lain akan terus melakukan aksi lanjutan. Diantaranya, kasus surat ijo akan dilaporkan ke PBB.

Berdasarkan pantauan rajawarta sejak pagi warga penghuni Surat Ijo mendatangi Balaikota Pemkot Surabaya. Mereka membentangkan puluhan spanduk sebagai bentuk protes.

Sekitar pukul 9.30 pagi, 10 orang perwakilan dari pengunjukrasa dipersilahkan masuk ke Balaikota Pemkot Surabaya untuk menyampaikan uneg-unegnya.

Di Balaikota mereka diterima Achmad Eka Mardijanto, Kepala bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Kota Surabaya, dan pejabat dari Linmas dan Bagian Hukum.

Lalu seperti apa aksi warga Surat ijo di depan Balaikota saat menyampaikan aspirasinya. Silahkan simak video di bawah ini :