Walikota Surabaya Eri Cahyadi Dilaporkan ke Kejati Jawa Timur

Surabaya – 27 September 2025

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh kelompok Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.

Pelaporan ini dilakukan menyusul dugaan praktik mark-up dalam sejumlah pos anggaran yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD tahun 2025. Koordinator Wilayah Jawa Timur SPM-MP, A. Sholeh, menyebut ada indikasi kuat pemborosan hingga penggelembungan anggaran yang merugikan keuangan daerah.

“Kami telah menyerahkan laporan kepada Kejati Jatim terkait berbagai temuan yang menurut kami mencurigakan. Dugaan mark-up ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tapi juga menunjukkan praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan,” ujar Sholeh, Sabtu (27/9).

Ia mencontohkan sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal, antara lain pengadaan sewa peralatan dan mesin sebesar Rp25,63 miliar, sewa peralatan umum seperti panggung dan tenda sebesar Rp10,85 miliar, hingga sewa mebel dan elektronik yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

“Yang paling mencolok, dalam dokumen RKA disebutkan anggaran untuk sewa 3.000 unit kipas angin senilai Rp1,3 miliar, atau sekitar Rp433 ribu per unit. Ini tidak masuk akal dan patut diduga sebagai upaya mark-up anggaran,” tegas Sholeh.

Selain itu, SPM-MP juga menyoroti sikap Pemkot Surabaya yang dinilai abai terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023, terdapat rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang belum ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, Rp3,7 miliar berasal dari 22 temuan yang terjadi selama tahun 2023.

“Mengabaikan rekomendasi BPK menunjukkan adanya pembiaran terhadap potensi kerugian negara. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa mengarah pada perlindungan terhadap praktik penyimpangan,” lanjutnya.

Sebelum melayangkan laporan resmi ke Kejati Jatim, SPM-MP sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya. Massa aksi diterima oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Surabaya, M. Fikser, namun dialog yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan. Fikser kemudian kembali ke dalam gedung, sementara massa tetap melanjutkan aksinya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, belum dapat dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

SPM-MP berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami percaya Kejati Jatim dapat menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan penegakan hukum dan memberantas praktik korupsi di daerah,” pungkas Sholeh. (cl/rol)