Usai Kurirnya, Kini Polrestabes Surabaya Memburu Bandarnya

RADJAWARTA : Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu. Dalam kurun waktu dua bulan, pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak enam hingga delapan kali.

Hasil penangkapan itu disampaikan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana, SH, SIK, MSi saat menggelar konferensi yang didampingi Kasubbag Humas di halaman depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (25/04/19).

“Bermula informasi dari masyarakat, respon cepat tim opsnal melakukan penyelidikan dan menuju ke sasaran lokasi informasi di Kost Jl. Wonokitri Surabaya. Petugas berhasil menemukan barang haram berikut perlengkapan di dalam kamar kost yang disewa Pelaku AS,” kata Kasat Resnarkoba

Barang bukti tersebut 1 (satu) poket sabu seberat 0,92 gram beserta bungkusnya, 2(dua) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,28 gram beserta  pipetnya,  2 (dua) buah timbangan kecil,  1 (satu) buah timbangan besar,  6 (enam) buah sekrop; 1 (satu) buah sendok; 1 (satu) buah buku rekap transaksi penjualan,  1 (satu) buah bong; 2 (dua) buah korek api, 5 (lima) pack plastik klip; 1 (satu) buah, kotak cotton bud,  1 (satu) buah HP.

Untuk mengembangkan kasus ini, petugas mengecek HP milik pelaku AS, dan ternyata ada percakapan dengan menyebut ada ranjauan di sebuah Terminal Bus di wilayah Mojokerto dan pada saat itu (Selasa, 16 April 2019). “Unit II dari Tim 4 langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu seberat 47,80 gram beserta bungkusnya di pinggir Jalan dekat Terminal Bus,” tambah AKBP Indra Mardiana.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap SA yang adalah konsumen dari pelaku AS yang ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB di rumah kost  Sdr. AS di Jl. Wonokitri Surabaya dengan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 0,34 gram beserta bungkusnya, 2 (dua) buah pipet kaca,  dan Seperangkat alat hisap.

“Pelaku AS mengaku mendapatkan sabu dari JF (belum tertangkap alias DPO), dia sengaja menjual sabu untuk  meraih keuntungan pribadi dan setiap kali diperintah JF mendapat 100 ribu dari setiap paket pengiriman ke pemesan,” terang Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya,” AKBP Indra Mardiana.

“Ancaman pidana yang dalam kasus ini, pelaku AS dan SA kami jerat dengan  Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya. (hms/pol/sby)