METRO  

Tumpang Tindih Aset Tanah di Surabaya: Warga Pemegang Sertifikat Terancam Klaim Pemkot

SURABAYA ; Sengketa lahan antara warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mencuat. Sejumlah warga yang telah mengantongi dokumen sah berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) mendadak tak bisa memperpanjang izin maupun mentransaksikan tanah mereka lantaran diklaim sebagai aset milik Pemkot Surabaya.

Kasus tumpang tindih lahan ini disampaikan politisi PSI Kota Surabaya Josiah Michael di Gedung DPRD Yos Sudarso l. Ia menejelaskan salah satunya kasus ditemukan di kawasan Kenjeran, Surabaya. Warga yang memegang dokumen SHGB yang telah ditempati selama puluhan tahun tertahan saat hendak mengajukan perpanjangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pihak BPN menolak permohonan tersebut dengan alasan lahan sudah terarsir dan masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Surabaya.

“Ini sangat disayangkan. Seharusnya SHM atau SHGB kan memiliki strata hukum tertinggi. Namun saat ke BPN, warga justru ditolak karena dianggap masuk aset Pemkot,” ujar Josiah saat ditemui media.

Dalam keterangannya Josiah menjelaskan, permasalahan ini diduga kuat bermula dari karut-marut pendaftaran administrasi pertanahan masa lalu, khususnya terkait lahan bekas Eigendom (hak milik tanah zaman kolonial) yang tidak dikonversi menjadi tanah negara pada era 1980-an.

Kondisi tersebut memicu celah klaim antara data aset BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Surabaya dengan dokumen yang dikeluarkan resmi oleh BPN. Akibatnya, BPN dan Pemkot dinilai bersikap pasif dan saling melempar tanggung jawab tanpa memberikan solusi pasti bagi masyarakat.

“Dampak dari tumpang tindih ini tidak hanya dirasakan pemegang SHGB, tetapi juga warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tiba-tiba mendapati tanahnya terblokir saat hendak dijual,” jelasnya.

Dugaan Sengketa lahan ini tuturnya, menghasilkan dinamika hukum yang unik sekaligus membingungkan warga. Salah satu contoh kasus terjadi di kawasan Margomulyo.

dia mengungkapkan, Dalam proses peradilan Tata Usaha Negara (TUN), pihak warga berhasil menang hingga tingkat kasasi, di mana pengadilan memerintahkan BPN untuk membatalkan sertifikat aset Pemkot. Namun, Pemkot Surabaya melancarkan perlawanan melalui jalur Perdata dan memenangkan gugatan tersebut.

“Aneh jadinya, Pemkot tidak memegang sertifikat tapi menang di perdata, sementara warga punya sertifikat tapi kalah. Hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena tidak semua warga punya sumber daya untuk terus bersengketa di pengadilan,” lanjutnya.

Buruknya tata kelola administrasi pertanahan ini dinilai menjadi akar utama polemik. BPN dianggap tidak konsisten mempertahankan produk hukum yang mereka keluarkan sendiri, sementara Pemkot kerap berlindung di balik data SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah) tanpa memverifikasi kondisi riil di lapangan.

Masyarakat berharap Pemkot Surabaya dan BPN segera duduk bersama melakukan sinkronisasi data pertanahan. Penataan dan verifikasi ulang aset negara serta sertifikat warga sangat mendesak dilakukan agar tidak terus memakan korban dari pihak masyarakat kecil.