Tujuh Tersangka Pelaku Aborsi Ilegal Ditangkap Polda Jatim

suarasurabaya

RAJAWARTA : Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 7 orang dari tempat berbeda. Penangkapan dilakukan karena diduga telah melakukan praktik aborsi Illegal di Surabaya dan Sidoarjo. Satu dari tujuh orang yang diamankan, seorang apoteker.

Kabar penangkapan pelaku aborsi illegal tersebut disampaikan AKBP Arman Asmara, Wadir Reskrimsus Polda Jatim.

Menurut Arman, ketujuh tersangka ini telah melakukan praktik borsi illegal sejak dua tahun lalu dengan jumlah pasien tidak kurang dari 20 orang. Dan, rata-rata pasiennya berusia di bawah 30 tahun. Kebanyakan pasien aborsi illegal ini adalah hamil di luar nikah.

Ironisnya, pelaku aborsi illegal ini tidak memiliki disiplin ilmu yang melatarbelakangi pekerjaan ‘haram’ ini. Mereka hanya memberikan obat keras yang telah diracik oleh seorang apoteker yang juga tersangka.

Untuk menjaring pasien aborsi, menurut Arman, para tersangka tidak menggunakan media sosial. Tapi dibantu oleh teman-temannya. “Jadi ada perantaranya, kalau ada yang mau aborsi pelaku lainnya akan mengantarkannya ke pelaku LW,” kata Arman, Selasa (25/6/2019).

Untuk tarif, ujar Arman, pelaku LW mematok tarif mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta. Dalam menjalankan aksinya LW menggunakan rumahnya sebagai tempat praktik aborsi illegal.

Arman lalu mengungkapkan ketujuh tersangka yang sudah ditangkap antara lain, LW yang membuka praktik aborsi, FT selaku apoteker, VN selaku suplier obat, MB selaku suplier obat, TS selaku klien atau yang menggugurkan kandungannya, MS selaku pemberi atau penyuplai dana, dan RM pembantu pelaksanaan aborsi.

Dijelaskan Arman, LW hanya menerima pasien yang usia kandungannya maksimal 3 bulan. Terus cara kerja obat itu, ada yang diminum dan ada yang dimasukkan ke alat kelaminnya.

“Per hari bisa 12 obat yang digunakan. Efeknya? akan mengalami nyeri dan pendarahan. Belum ada laporan yang meninggal, tapi terus akan diselidiki,” kata dia.

Para tersangka dijerat pasal 83 dan Pasal 64 UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan hingga Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti alat kesehatan dan obat yang digunakan untuk aborsi, dan alat komunikasi.

Tidak cukup dengan 7 tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus aborsi ini dengan melakukan penyelidikan terhadap 11 orang yang diduga juga terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan catatan Arman, para pelaku aborsi illegal ini biasa berpraktik di Surabaya, Sidoarjo, Blitar dan Banyuwangi. (sbr/SS)