Tinjau Revitalisasi Pasar Keputran Selatan, Budi Leksono Soroti TPS yang Dinilai Tidak Layak

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono (tengah, mengenakan baju putih), saat melakukan peninjauan langsung lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Keputran Selatan, guna menindaklanjuti keluhan pedagang terkait ketidaklayakan fasilitas di tengah proses revitalisasi pasar.

SURABAYA – Buruknya kinerja Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya disoroti keras Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, usai meninjau langsung Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Keputran Selatan yang dinilai tidak layak digunakan pedagang serta diduga sarat kejanggalan dalam proses pembangunan.

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan para pedagang yang merasa dirugikan akibat kondisi TPS yang tidak menunjang aktivitas jual beli. Selain faktor kenyamanan dan keamanan, Budi Leksono juga menaruh perhatian serius pada pola perencanaan dan penganggaran proyek yang dinilai tidak transparan.

Dari hasil temuan di lapangan, pembangunan TPS Pasar Keputran Selatan diketahui dilakukan dalam dua termin. Termin pertama menghabiskan anggaran sekitar Rp433 juta untuk pembangunan 207 stan. Sementara pada termin kedua, terdapat pembangunan tambahan senilai sekitar Rp68 juta untuk 50 stan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Secara fisik, bangunan TPS juga dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Budi Leksono yang akrab disapa Buleks menegaskan adanya dugaan kejanggalan dalam alokasi anggaran pembangunan TPS 1 dan TPS 2. Jika dirinci, TPS 1 menelan biaya sekitar Rp2 juta per stan, sedangkan TPS 2 hanya sekitar Rp1,3 juta per stan, padahal spesifikasi dan komposisi bangunan dinilai relatif sama.

“Secara logika, pekerjaan dengan volume lebih besar seharusnya lebih efisien. Ini justru terbalik, sehingga patut dipertanyakan,” tegasnya saat ditemui, Kamis (22/1/2026).

Selain anggaran, Budi Leksono juga menyoroti bentuk fisik TPS yang hanya berupa los-los terbuka dan tidak dibangun dalam bentuk kios atau petak tertutup. Menurutnya, kondisi tersebut tidak menjamin keamanan barang dagangan dan tidak layak bagi beragam jenis komoditas.

Lebih lanjut, ia menyayangkan buruknya kinerja Direktur Pembinaan Pedagang, lemahnya perencanaan, minimnya transparansi anggaran, serta kualitas bangunan TPS yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Budi Leksono menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek di lapangan dan memastikan Komisi B DPRD Kota Surabaya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.