Tindaklanjuti Hasil Reses, Komisi B Panggil Pengelola Chug Bar

RAJAWARTA : Komisi B DPRD Kota Surabaya mengelar rapat dengar pendapat terkait aduan warga yang merasa terganggu dengan adanya Cafe Chug Bar yang berada di kawasan Perumahan Wisma Mukti pada hari Kamis siang, (20/10/22).

Aduan ini berawal dari Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya melaksanakan kegiatan jaring aspirasi di Perumahan Wisma Mukti.

“Tadi hearing bersama chug Bar kita panggil karena menindaklanjuti hasil reses saya beberapa waktu lalu, itu kita temukan banyak warga sekitarnya itu komplain dan sudah dilaporkan kepada Lurah, Camat dan Dinas terkait,” ucap Anas Karno seusai rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Lanjutnya, sebelum dipanggil ke gedung Yos Sudarso warga melaksanakan musyawarah guna mencari solusi terbaik untuk keluhan yang dialami warga Perumahan Wisma Mukti.

“Sebanyak 2 kali sudah dilakukan musyawarah akan tetapi diabaikan oleh pihak Cafe Chug Bar itu tertuang disurat keluhannya tertuju ke kami juga,” ucap Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Keluhan yang disampaikan pihak Perumahan Wisma Mukti terkait keramaian pengunjung yang ada di cafe tersebut.

“Cafe tersebut mengusik ketenangan warga sekitar. Suara musiknya keras sekali dan sering terjadi tawuran, kebetulan cafe itu berada di pintu masuk perumahan tersebut, jadi sangat menggangu,” imbuhnya.

Sayangnya Cafe Chug Bar ketika menghadiri rapat dengar pendapat mengirimkan orang yang bukan berkompeten untuk menjawab permasalahan ini.

“Tadi itu pihak manajemennya tidak hadir, tapi yang mewakili bagian administrasinya,” ungkapnya.

Anas mengatakan, Komisi B meminta supaya Dinas terkait segera memastikan kelengkapan seluruh izin Chug Bar.

“Karena kita mendapatkan informasi mereka tidak punya izin menjual minuman keras. Selain itu menurut warga, awalnya tempat tersebut berbentuk kafe dan restoran, namun sekarang menjadi bar,” tegasnya.

Anas Karno menyarankan sementara Cafe Chug Bar tetap bisa beroperasional tetapi untuk musik dan cafe bar jangan beroperasional sebelum mempunyai ijin.

“Jadi, kami harap jangan sampai tutup lah, karena mereka ini juga pelaku usaha. Kan kita juga berusaha untuk membangkitkan dan memulihkan perekonomian masyarakat Surabaya,” imbuhnya.