Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Terciduk

RADJAWARTA : Polrestabes Surabaya melalu Unit Pelayanan Perempuan dan Anaka (PPA) berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial AA (14), MI (14), RF (26) warga Simorejo Surabaya. Ketiganya dilaporkan telah menyetubuhi gadis berusia 14 tahun sebut saja Bunga.

“Pertama korban disetubui MI dan selanjutnya digilir bergantian oleh 4 teman lainnya,” kata AKP Ruth Yeni, Kanit PPA didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Suasmaningsih, Senin (15/04/19).

Dia melanjutkan, Jum’at (5 April 2019) korban membolos sekolah, kemudian diajak MI ke tempat kos milik A, teman MI yang berada di kawasan Simo, Surabaya. Disitu MI membujuk korban untuk mau melayani nafsunya.

Setelah itu, MI mengundang teman-temanya agar ke kosan, datanglah mereka yang berjumlah empat orang. Di dalam kamar kosan, mereka bergantian berhubungan layaknya suami istri.

Mirisnya, saat melakukan hal keji tersebut bunga juga dicekoki dengan minuman oplosan. Korban malam itu menginap di tempat kos milik tersangka A. Keesokan harinya korban disetubuhi lagi oleh tersangka R sebanyak 2 kali.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menanggapi laporan keluarga korban, polisi berhasil menangkap tiga dari 5 pelaku pencabulan anak dibawah umur dan sisanya masih dalam pengejaran.

Pelakunya kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancamannya penjara hingga 15 Tahun.

“Jadilah orang tua bagi semua anak. Dengan kita saling mengingatkan, itu peluang bagi anak untuk terhindar menjadi korban,” pesan AKP Ruth Yeni.***hms/day

Polrestabes Surabaya