UMUM  

Tiga Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Desa Sokobanah Sampang

suarasurabaya

RAJAWARTA : Buah dari terbonhkarnya kasus narkoba di Desa Sokobanah, Sampang Madura, Jawa Timur terbongkar pula keterlibatan tiga oknum polisi dari Polsek Sokobanah, Sampang. Ketiga oknum polisi tersebut disebut berinisial Aibda S, Brigadir ES, dan Brigadir WA.

Kabar tersebut tidak ditepis oleh Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim. Dia mengatakan, ketiga oknum polisi nakal tersebut mengenali nomor telpon para tersangka yang terlibat pengedaran narkoba.

“Sementara dari pemeriksaan, mereka kenal dengan nomor telepon yang berhubungan dengan narkoba di Sokobanah. Yang pernah dirilis Kapolda Jatim beberapa waktu lalu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situlah, maka ketiganya kami periksa,” jelas Barung, Senin (5/8/2019).

Lebih Barung menjelaskan, ketiga oknum polisi tersebut tidak hanya kenal dengan para pengedar, tapi ketiganya sering mampir ke rumahnya dan mencicipi narkoba bahkan sering menerima uang dari pengedar. Setelah dilakukan tes urine ketiga polisi itu positif mengkonsumsi narkoba.

“Yang jelas, mereka (tiga polisi, red) sering melakukan sambang di sana (rumah pelaku, red) dan sering mendapatkan uang. Sekali datang ke rumahnya itu minta uang Rp200 sampai Rp300 ribu. Sekaligus menikmati sabu,” ungkapnya.

Menurut Barung, para polisi yang terlibat di Sokobanah tersebut masih menjalanai pemeriksaan dan dalam penanganan Propam Polda Jatim. Untuk hal tersebut ketiga polisi itu bisa kena sanksi tegas.

Sanksinya tutur Barung mulai dari sanksi kode etik dan juga bisa kena sanksi pidana. “Modusnya masih dikembangkan, ini masih diperiksa. Bagi anggota yang terlibat ini pasti akan kita lakukan penahanan sekaligus pemeriksaan. Iya, jelas dikenakan pidana,” kata Barung.

Beberapa waktu lalu, Polda Jatim berhasil membongkar sindikat narkoba di Desa Sokobanah Sampang Madura. Buah dari bongkar kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 50 kilogram sabu-sabu dan 99 butir pil ekstasi.

Berdasarkan informasi yang diterima Polda Jatim barang haram itu berasal dari Malaysia yang kemudian diedarkan ke berbagai daerah lintas provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Dari kasus ini, polisi juga meringkus lima orang tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda sepanjang bulan Februari hingga akhir Juli. (sbr/ss/sby)

SUMBER : Suarasurabaya