Tidak Hadir Dipanggilan Kedua, Kejaksaan Tanjung Perak Kirim Surat Panggilan Ketiga

RAJAWARTA : Setelah dipastikan hari ini tidak hadir, Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya kembali melayang surat panggilan ketiga kepada Tiga Anggota Dewan terkait dengan kasus korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya. Ketiga anggota Dewan yang tidak hadir hari ini adalah Ratih Rernowati (PD), Dini Rijanti (PD), Syaiful Aidi (PAN).

Surat Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya tersebut dikirimkan kepada Sekretaris DPRD Surabaya dengan nomor B-6150/M.5.43/fd.1/08/2019, perihal : Bantuan Penyampaian Surat panggilan.

Dalam suratnya Kejaksaan meminta Sekretaris DPRD Surabaya, yakni Hadi Siswanto Anwar untuk menyampaikan surat panggilan ketiga ini kepada tiga anggota dewan. Dalam surat itu juga dicantum tiga nama yang mendapat surat panggilan ketiga. Ketiganya adalah DR Ratih Retnowati M.Si, Dini Rijanti SH, dan Syaiful Aidi.

Dalam surat panggilan itu pula, kejaksaan menerangkan ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan (penggilan ke-3).

Seperti telah viral sebelumnya, hari ini (16/8/2019) empat anggota dewan yakni Ratih Retnowari, Dini Rijanti, Binti Rochma dan Syaiful Aidi dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Namun hanya Binti Rochma (Golkar) yang hadir.

Ratih dan Syaiful tidak hadir tapi mengirim surat pemberitahuan dengan alasan urusan dinas. Sedangkan Dini Rijanti tidak hadir tanpa mengirim surat pemberitahuan alias mangkir.