SURABAYA – Setelah mengalami beberapa kali penundaan, Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengeroyokan di Jimmy’s Club yang dilakukan oleh mantan ketua HPMI beserta rekan-rekannya, Rabu (13/3).
Dalam sidang tersebut, para terdakwa hanya dituntut hukuman tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam tuntutannya menyampaikan bahwa kelima terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, sesuai pasal 170 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP.
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata JPU Damang Anubowo saat membacakan surat tuntutannya.
Atas tuntutan JPU tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa langsung meminta kepada majelis hakim yang di ketuai Syifa’urosidin, SH., MH., untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) sebelum putusan.
“Kami mohon waktu dua minggu untuk mengajukan pledoi yang mulia,” kata Hidayat Penasihat Hukum terdakwa
JPU Damang yang keberatan atas lamanya waktu pengajuan pledoi, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu saja.
Terpisah, Benhard Manurung, SH., MH., kuasa hukum dari korban ketika di hubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa terhadap tuntutan JPU, semua dikembalikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang terhormat untuk menilai atas kasus kliennya tersebut.
“Semua saya kembalikan ke hati nurani hakim dalam menilai kasus ini. Dari fakta persidangan, telah terbukti bahwa korban hingga saat ini mengalami cacat permanen dan hidungnya masih mengeluarkan darah. Dari penilaian hakim, apakah pantas para terdakwa yang jelas – jelas melakukan pengeroyokan itu dituntut jaksa cuma tiga bulan saja. Saya sebagai kuasa hukum korban, akan terus berjuang sampai pengadilan yang lebih tinggi, untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya,” tegas Benhard.
Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Lounge Jimmy’s Club Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/1) lalu.
Akibat pengeroyokan tersebut korban yang bernama Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung.
Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung.
Editor : Hery Setia