UMUM  

Tarif Parkir Naik, Pengelola Parkir Lapor Dewan

RAJAWARTA: pengelola parkir (patcher) di pasar-pasar tradisional Surabaya menyuarakan keluhannya terhadap PD Pasar Surya. Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya hari ini, mereka menuntut keadilan atas kontrak kerja sama yang dianggap membebani dan tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Sorotan utama datang dari Nia, pengelola parkir di Pasar Tambak Rejo. Ia mengungkapkan ketimpangan yang telah berlangsung sejak dua tahun terakhir tanpa penyelesaian konkret. Menurutnya, kerja sama yang seharusnya bersifat saling menguntungkan justru berubah menjadi beban sepihak.

“Sejak 2023 kami sudah mengajukan permohonan penyesuaian kontrak karena pendapatan menurun drastis. Tapi tidak pernah digubris. Sekarang kontrak malah dinaikkan secara sepihak, tanpa prosedur sweeping yang sesuai SOP. Kami benar-benar lelah,” ujar Nia saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa penurunan jumlah pengunjung pasar yang mencapai 50 persen berdampak signifikan pada pendapatan parkir. Namun, tidak pernah ada penyesuaian dari pihak PD Pasar Surya terkait hal ini.

“Pasar makin sepi, tapi kami diminta setor jumlah yang sama, bahkan lebih besar. Kami ini bukan pengusaha besar. Banyak teman-teman saya yang terpaksa menjual aset pribadi hanya untuk bayar tunggakan,” tambahnya.

Nia juga mengungkapkan bahwa ia telah berupaya menjalin komunikasi dengan PD Pasar Surya, namun usahanya tidak pernah direspons. “Saya sudah hubungi Pak Gianto, Direktur Pembinaan Pedagang, lewat WA dan telepon. Tidak pernah dibalas. Seolah kami tidak dianggap,” keluhnya.

Para patcher, kata Nia, bukan menolak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), tetapi menginginkan kontrak yang realistis dan mencerminkan kondisi lapangan.

“Kami siap kerja sama. Tapi jangan langsung sodorkan angka yang berat. Lakukan survei ulang. Jangan naikkan nilai kontrak tanpa data yang jelas. Kami mohon keadilan,” ucap Nia.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sejumlah patcher bahkan menerima ancaman pengambilalihan lahan parkir jika tidak segera menandatangani PKS tersebut.

“Ini bukan soal menolak. Kami hanya minta nilai yang masuk akal. Tapi kami justru diancam. Ini tekanan yang sangat tidak pantas,” tegasnya.

Situasi diperparah dengan diberlakukannya pajak 10 persen sejak awal 2025, sementara para patcher masih bergelut dengan tunggakan lama.

“Masalah kontrak belum selesai, sekarang ditambah pajak 10 persen. Kami belum mampu. Bukannya diberi ruang bernapas, kami malah makin ditekan,” ujar Nia lagi.

Surat aduan ini ditandatangani oleh Mohammad Ali, Koordinator Perkumpulan Patcher PD Pasar Surya se-Surabaya. Ia juga mengirimkan tembusan kepada Wali Kota Surabaya. Dalam surat tersebut, para patcher meminta perlindungan hukum dan kebijakan dari DPRD serta Pemerintah Kota. Mereka juga mengusulkan adanya revitalisasi pasar agar aktivitas ekonomi kembali bergairah.

“Kami siap bekerja sama. Banyak di antara kami juga pedagang. Tapi selama ini tidak ada langkah nyata untuk menghidupkan pasar. Kalau pasarnya terus sepi, bagaimana kami bisa bertahan?” tutup Nia.