UMUM  

Tarif Parkir di Surabaya Naik 25 Persen, Ini Pesan Politisi PDI Perjuangan

RAJAWARTA ; Pemkos sedang merancang kenaikan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir. Kenaikan tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang dikelola Pemkos ini diperkirakan mencapai 25 persen.

Hal tersebut, terungkap dalam rapat Pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Parkir, di Komisi A DPRD Yos Sudarso.

Rapat dihadiri Kabid Lalu Lintas, Irwan Andeska, Dinas Perhubungan Surabaya, dan Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkos. Sedangkan dari Komisi DPRD Yos Sudarso dihadiri Josiah Michael, Budi Leksono, Camelia Habiba, Imam Syafii, Machmud, dan Bahtiyar Rifai (15/3/2021).

Dalam rapat tersebut, pihak Pemkos Baik Kabag Hukum maupun Dishub melempar argumentasi atas kenaikan rencana perubahan tarif retribusi tempat Khusus Parkir.

Dalam keterangannya, Kabid Lalu Lintas Irwan Andeska mengungkapkan bahwa dalam perubahan tarif parkir yang dikelola Pemkos akan mengalami kenaikan hingga 25 persen. Namun, Irwan menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan saran dan kritik dari Wakil Rakyat.

Sementara Budi Leksono kepada rajawarta menjelaskan, dirinya menyambut baik rencana kenaikan tarif retribusi tempat khusus parkir di Kota Surabaya, tapi pria yang akrab disapa Bulek ini menegaskan, kenaikan tarif parkir tersebut, tidak mengabaikan kenyamanan warga Surabaya sebagai pengguna Parkir. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak video di bawah ini :