Tagihan Memberatkan, Warga Rusunawa Lapor ke Dewan Surabaya

RAJAWARTA : Puluhan orang perwakilan dari penghuni rumah susun (rusunawa) Urip Sumoharjo mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya pada Rabu 3/07/2019. Mereka mengadu pasca penagihan tunggakan sewa, melalui surat panggilan dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pengacara negara Pemkot Surabaya. Surat panggilan itu tertanggal 2 Juli 2019.

Kepada sejumlah pewarta yang menemuinya, salah satu perwakilan penghuni rusunawa, Masduki Ketua RW 14 rusunawa Urip Sumoharjo mengatakan tagihan dari Pemkot Surabaya itu dirasa memberatkan warga.

“Kita ini punya rumah disitu karena korban kebakaran tahun 1984. Saat mau kita bangun lagi tidak boleh karena mau dijadikan rusun percontohan di Surabaya” tegasnya.

Apalagi tutur Masduki, hingga saat ini tidak ada perjanjian bayar sewa dari penghuni ke Pemkot Surabaya. “Kita tahunya saat ada penagihan lalu kita datang ke dinas pertanahan. Tidak jelas tagihan itu sejak kapan. Ada 12 juta, 14 juta, 15 juta tidak jelas tunggakan itu mulai tahun berapa” ungkapnya.

Kedatangan ke DPRD Surabaya adalah dengan satu tujuan yakni meminta keringanan. “Kita ingin Pemkot melakukan pemutihan atas tunggakan itu. Dan memberlakukan tarif sewa seperti rusunawa Penjaringan, Demak dan Sumbo mulai Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu” ujar Masduki. Berdasarkan keterangan Masduki restribusi sewa rusunawa Urip Sumoharjo mulai Rp 75 ribu sampai Rp 125 ribu.

Kedatangan penghuni Rusunawa di kantor DPRD Kota Surabaya diterima oleh Komisi A, yang menindak lanjutinya dengan rencana menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait. (sbr/al/am)