SURABAYA : Maraknya kasus kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban jiwa akibat pengemudi di bawah pengaruh minuman beralkohol (mihol) mendapat sorotan tajam dari Suara Warga Indonesia (SWI). Ketua Umum SWI, Cak Sade, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan DPRD Surabaya untuk segera merumuskan dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan serta pengendalian peredaran mihol secara ketat.
Cak Sade menilai, Surabaya sebagai kota yang hidup 24 jam memiliki mobilitas tinggi, di mana banyak warga mengadu nasib pada malam hingga dini hari. Namun, dalam dua tahun terakhir, tidak sedikit pekerja malam yang menjadi korban tabrak oleh pengendara yang baru saja keluar dari tempat hiburan malam (RHU).
Dalam keterangannya Cak Sade menjelaskan, Tempat hiburan malam merupakan usaha berbasis risiko karena menjual produk yang dapat menurunkan kesadaran konsumen. Pengusaha RHU dinilai tidak boleh lepas tangan dan wajib memiliki Standard Operating Procedure (SOP) mitigasi risiko, seperti menyediakan layanan valet driver atau pengemudi pengganti bagi pengunjung yang mabuk.
“SWI mengusulkan agar lokasi atau tempat RHU yang dikunjungi pelaku sebelum terjadi kecelakaan diumumkan secara terbuka ke publik. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta sanksi sosial bagi pengelola usaha yang melalaikan keselamatan,” jelasnya.
Desakan perumusan Peraturan Daerah ini bukan tanpa alasan. Sebab ulasnya, Saat ini regulasi pengendalian mihol dinilai belum menyentuh ranah operasional dan dampak lingkungan secara detail. Pemkot Surabaya memerlukan payung hukum berupa Perda agar memiliki wewenang tegas, termasuk penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar atau memicu kecelakaan lalu lintas,” tukasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini masih ada oknum pengusaha yang diduga melanggar aturan dan batasan usia.
“Masih ada pengusaha penjualan mihol yang melanggar ketentuan jarak minimum dengan tempat ibadah maupun sekolah, bahkan beroperasi di sekitar pemukiman warga. Selain itu, aturan batas usia konsumen (minimal 21 tahun) kerap diabaikan tanpa adanya sanksi tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Melalui pembentukan Perda Pengawasan Mihol, SWI berharap ada langkah konkrit dari Pemkot dan DPRD Surabaya untuk melindungi keselamatan warga yang beraktivitas di malam hari sekaligus menegakkan aturan bagi para pengusaha hiburan malam. “Pemkot dan DPRD Surabaya harus berani, untuk kepentingan masyarakat umum,” pungkasnya.













