Surabaya Evaluasi Kebijakan Ketenagakerjaan di Momentum May Day 2026

SURABAYA — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan ketenagakerjaan, khususnya di tingkat daerah. Sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci agar perlindungan serta kesejahteraan buruh dapat terwujud secara lebih terukur.

Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko yang akrab disapa Cak Yebe, menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan daerah dengan visi pembangunan nasional. Ia menyebut konsep Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto sebagai pijakan strategis dalam memperkuat perlindungan buruh.

“May Day harus menjadi momentum menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak pada buruh. Arah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas,” ujar Cak Yebe, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, implementasi kebijakan ketenagakerjaan di Surabaya perlu disesuaikan dengan karakter ekonomi kota yang didominasi sektor jasa dan perdagangan. Pendekatan regulasi, kata dia, harus adaptif tanpa mengurangi kepastian bagi para pekerja.

“Locus Surabaya berbeda dengan kawasan industri besar, sehingga kebijakannya harus kontekstual. Prinsipnya tetap sama, bagaimana buruh terlindungi dan mendapatkan kepastian kerja,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.

Cak Yebe menambahkan, arah kebijakan tersebut selaras dengan program Asta Cita yang menitikberatkan pada penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan sektor ekonomi. Ia menyebut upaya mendorong kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, hingga pembangunan infrastruktur dan hilirisasi sebagai bagian dari strategi meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

Selain itu, ia juga menyoroti komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026. Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menyediakan jaring pengaman sosial dan perlindungan hukum, khususnya bagi pekerja sektor domestik.

“Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, negara akhirnya menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cak Yebe mendorong penguatan kebijakan di sektor pengupahan, jaminan sosial, serta perlindungan pekerja informal. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat Asta Cita dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.

“Pemerintah pusat sudah memberi arah yang jelas melalui Asta Cita. Di daerah, itu harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata seperti penguatan jaminan sosial dan perlindungan pekerja informal,” katanya.

Ia berharap momentum May Day tahun ini mampu mempercepat sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para buruh.

“Kalau arah kebijakan pusat dan daerah selaras, maka hasilnya akan lebih konkret. Buruh mendapatkan perlindungan, dan ekonomi daerah tetap bergerak,” pungkasnya. (*)