Surabaya – Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Imam Hidayat, menegaskan pentingnya penguatan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam mencegah perkawinan anak.
Pesan tersebut disampaikan Imam saat ditemui seusai membuka Stakeholders Review Meeting Pelaksanaan Program BERANI 2 Jawa Timur 2024–2025 yang digelar di Hotel Leedon, Surabaya, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan LPA Jawa Timur dan UNICEF Indonesia dengan dukungan Pemerintah Kanada.
Imam menjelaskan bahwa praktik perkawinan anak hingga kini masih dipengaruhi faktor kultur, serta minimnya pengetahuan orang tua maupun anak mengenai risiko yang ditimbulkan. Karena itu, penguatan peran keluarga menjadi kunci utama.
“Yang paling penting adalah memperkuat kekeluargaan. Keluarga harus menerima informasi, wawasan, dan pengalaman sehingga mampu memproteksi anak dari risiko perkawinan dini,” ujarnya.
Ia menambahkan, keluarga perlu menjadi lingkungan yang memberi ruang bagi anak untuk tumbuh, bermimpi, dan memperoleh pendidikan setinggi mungkin.
“Pendidikan yang baik akan berdampak jangka panjang terhadap kualitas pola pikir dan masa depan anak,” imbuhnya.
Imam juga menyoroti perlunya intervensi bersama di daerah dengan angka perkawinan anak yang masih tinggi. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pesantren, hingga masyarakat harus terlibat aktif melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan.
Menurutnya, berbagai sosialisasi yang dilakukan Dinas DPTKK Jatim bersama sekolah, pesantren, pemerintah desa, dan masyarakat telah menunjukkan hasil positif.
“Sosialisasi sudah masuk ke sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan. Ini terbukti menurunkan prevalensi perkawinan anak. Jika dilakukan terus-menerus dan melibatkan semua pihak, hasilnya akan semakin baik,” tuturnya.
Pemprov Jatim juga menggandeng Kementerian Agama untuk memperketat pemberian dispensasi nikah. Namun Imam mengingatkan bahwa pengetatan ini berpotensi meningkatkan praktik nikah siri, yang justru lebih merugikan anak terutama perempuan.
“Kalau aturannya diperketat, jangan malah lari ke nikah siri. Yang dirugikan selalu anak perempuan. Biarkan mereka belajar dan menempuh pendidikan setinggi mungkin,” tegasnya.
Ia menambahkan, nikah siri sulit didata sehingga menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan yang semestinya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan UNICEF Pulau Jawa, Arie Rukmantara, menekankan bahwa percepatan perlindungan anak tidak dapat hanya mengandalkan aspek hukum.
“Anak tidak bisa dilihat hanya sebagai objek program. Mereka adalah subjek yang memiliki suara dan hak. Perubahan sosial tidak mungkin berjalan tanpa memberi ruang bagi anak untuk terlibat,” ujarnya.
Arie juga menegaskan pentingnya memastikan anak yang sudah terlanjur menikah tetap mendapat akses pendidikan dan perlindungan.
“Negara dan komunitas berkewajiban memastikan masa depan mereka tidak terputus,” katanya.
Ia menyebut keberhasilan Jawa Timur menunjukkan pergeseran penting dari penanganan kasus menuju pencegahan berbasis perubahan norma sosial.
“Ini bukan hanya tentang menurunkan angka. Ini tentang memastikan setiap anak berhak tumbuh dan menentukan masa depannya,” tutup Arie.













